DJKI Tetap Produktif Layanan Aduan dan Informasi selama Pandemi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka banyak cara dalam memberikan pelayanan informasi dan aduan untuk masyarakat melalui banyak cara, tetapi sosial media rupanya masih menjadi pilihan masyarakat dalam menyampaikan pertanyaan dan permohonan informasi. Sosial media yang paling banyak dimanfaatkan pada paruh pertama 2020 adalah Instagram.

Sebagaimana terlihat dalam grafik pelayanan aduan DJKI pada Januari-Juni 2020, pengaduan yang masuk melalui Instagram mencapai 91 persen. Aduan melalui Twitter dan Facebook berada di bawah 10 persen.
Selain itu, pelayanan aduan dan informasi juga meningkat tajam untuk di kanal Live Chat setelah sempat menurun drastis pada April 2020. Pelayanan melalui Call Center juga kembali meningkat. Dari setiap kanal, pertanyaan maupun permintaan informasi paling banyak berkisar mengenai merek.

Statistik ini menunjukkan bahwa DJKI tetap memberikan pelayanan maksimal dalam masa pandemi. Meskipun loket offline ditutup untuk menghindari penyebaran Covid-19, DJKI membuka Loket Virtual sebagai gantinya.

Dalam waktu dekat, DJKI juga akan meluncurkan telekonsultasi yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara langsung melalui Zoom. Telekonsultasi akan membahas mengenai merek, paten, hak cipta dan desain industri. 

Sebagai catatan, DJKI juga telah menggunakan pendaftaran Kekayaan Intelektual sistem online sejak 17 Agustus 2019. Sistem ini tidak hanya diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam mendaftar tetapi juga untuk menghadirkan transparansi dan menghilangkan pungli.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya