Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyambut baik usulan tersebut sebagai bagian dari kolaborasi aktif antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
“DJKI terbuka terhadap usulan apa pun yang mendukung kekayaan intelektual. Hal ini sejalan dengan tahun tematik 2025 yang berfokus pada Hak Cipta dan Desain Industri, di mana kami terus mendorong penguatan pelindungan serta optimalisasi nilai ekonomi dari karya cipta,” ujar Razilu.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya regulasi yang adil dan aplikatif untuk menjamin pelindungan hak cipta, khususnya pada bidang karya tulis.
“Karya tulis memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan budaya. Oleh karena itu, penyusunan pedoman royalti akan menjadi langkah strategis untuk memastikan hak para pencipta dihormati dan dilindungi,” ujar Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Konsultan LMK PRCI, Candra Darusman, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan DJKI dalam menerima masukan dari para pemangku kepentingan.
“Terima kasih atas sambutan baik DJKI. Kami percaya tujuan kita sama, yaitu melindungi dan menyejahterakan pemegang hak cipta karya tulis,” tambahnya.
DJKI mengapresiasi masukan yang disampaikan PRCI dan akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui diskusi lintas sektor serta kajian hukum yang komprehensif. Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam memperkuat pelindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pencipta di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026