DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Seniman Tari

Surakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi seniman tari sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya budaya. Hal ini disampaikan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon dalam Sarasehan Solo Menari 2026 yang digelar di Balai Kota Surakarta, pada Rabu, 29 April 2026.

Yasmon menyampaikan bahwa karya seni tari merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai intelektual tinggi sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum melalui rezim hak cipta. Pelindungan tersebut tidak hanya memberikan pengakuan terhadap pencipta, tetapi juga memastikan pemanfaatan karya dilakukan secara sah dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi seniman.

“Hak Cipta hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta. Pelindungan ini diharapkan berdampak langsung kepada kesejahteraan seniman,” ujar Yasmon.

Yasmon menambahkan bahwa pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara daring dengan proses yang cepat dan biaya terjangkau. Pencatatan tersebut berfungsi sebagai bukti awal apabila terjadi sengketa, sekaligus memperkuat posisi hukum pencipta atas karyanya. Oleh karena itu, DJKI terus mendorong seniman untuk mencatatkan karyanya sejak dini sebagai langkah perlindungan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, mengapresiasi kehadiran DJKI dalam rangkaian kegiatan Solo Menari 2026 yang dinilai memberikan energi positif bagi Kota Surakarta sebagai kota budaya. Ia menegaskan bahwa seni tari tidak hanya merupakan ekspresi budaya, tetapi juga bagian penting dari ekosistem ekonomi kreatif, sehingga pelindungan KI menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi seniman tari di tengah perkembangan ekonomi kreatif yang semakin kompetitif.

“Sangat penting bagi kita semua tidak hanya melestarikan seni tari sebagai warisan budaya, tetapi juga memberikan perlindungan hukum atas karya-karya tari agar para seniman mendapatkan pengakuan dan manfaat yang layak,” ujar Astrid.

Sebagai bentuk konkret penguatan pelindungan KI di bidang seni tari, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI). Kerja sama ini difokuskan pada edukasi, diseminasi, dan pendampingan pelindungan KI bagi para seniman tari di Indonesia.

Melalui kolaborasi tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan dan pendampingan yang lebih dekat kepada para pencipta karya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi seniman tari dalam memanfaatkan karya secara legal, aman, dan bernilai ekonomi, sehingga seni tari dapat terus berkembang sebagai warisan budaya yang berkelanjutan.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Regulasi Tata Kelola Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Senin, 7 September 2026

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya