Surakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi seniman tari sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya budaya. Hal ini disampaikan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon dalam Sarasehan Solo Menari 2026 yang digelar di Balai Kota Surakarta, pada Rabu, 29 April 2026.
Yasmon menyampaikan bahwa karya seni tari merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai intelektual tinggi sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum melalui rezim hak cipta. Pelindungan tersebut tidak hanya memberikan pengakuan terhadap pencipta, tetapi juga memastikan pemanfaatan karya dilakukan secara sah dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi seniman.
“Hak Cipta hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta. Pelindungan ini diharapkan berdampak langsung kepada kesejahteraan seniman,” ujar Yasmon.
Yasmon menambahkan bahwa pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara daring dengan proses yang cepat dan biaya terjangkau. Pencatatan tersebut berfungsi sebagai bukti awal apabila terjadi sengketa, sekaligus memperkuat posisi hukum pencipta atas karyanya. Oleh karena itu, DJKI terus mendorong seniman untuk mencatatkan karyanya sejak dini sebagai langkah perlindungan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, mengapresiasi kehadiran DJKI dalam rangkaian kegiatan Solo Menari 2026 yang dinilai memberikan energi positif bagi Kota Surakarta sebagai kota budaya. Ia menegaskan bahwa seni tari tidak hanya merupakan ekspresi budaya, tetapi juga bagian penting dari ekosistem ekonomi kreatif, sehingga pelindungan KI menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi seniman tari di tengah perkembangan ekonomi kreatif yang semakin kompetitif.
“Sangat penting bagi kita semua tidak hanya melestarikan seni tari sebagai warisan budaya, tetapi juga memberikan perlindungan hukum atas karya-karya tari agar para seniman mendapatkan pengakuan dan manfaat yang layak,” ujar Astrid.
Sebagai bentuk konkret penguatan pelindungan KI di bidang seni tari, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI). Kerja sama ini difokuskan pada edukasi, diseminasi, dan pendampingan pelindungan KI bagi para seniman tari di Indonesia.
Melalui kolaborasi tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan dan pendampingan yang lebih dekat kepada para pencipta karya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi seniman tari dalam memanfaatkan karya secara legal, aman, dan bernilai ekonomi, sehingga seni tari dapat terus berkembang sebagai warisan budaya yang berkelanjutan.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026