DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Jakarta - Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Ketelusuran menjadi penting karena nilai produk indikasi geografis tidak hanya terletak pada nama dan sertifikat pelindungannya, tetapi juga pada reputasi, kualitas, serta karakteristik yang berkaitan dengan wilayah asal dan proses produksinya. Dengan informasi yang dapat ditelusuri, konsumen maupun pihak yang berkepentingan dapat mengetahui apakah produk yang dibeli memiliki asal-usul yang sesuai dengan indikasi geografis yang tercantum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pelindungan indikasi geografis perlu diterjemahkan ke dalam manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, pemberian sertifikat perlu diikuti dengan upaya yang membantu masyarakat mengenali dan memastikan identitas produk yang telah mendapatkan pelindungan.

“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga memberikan traceability. Dengan begitu, kemanfaatan dari indikasi geografis itu semakin dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Hermansyah dalam forum yang berlangsung di Gedung DJKI, 10 September 2026 tersebut.

Salah satu konsep yang dibahas dalam pengembangan sistem tersebut adalah menempatkan QR Code pada produk bersama logo indikasi geografis. QR Code dapat mengarahkan pengguna kepada informasi penting mengenai produk yang bersumber dari dokumen deskripsi indikasi geografis, seperti informasi mengenai wilayah asal, karakteristik produk, serta pihak yang terkait dengan pelindungan indikasi geografis.

Bagi konsumen, informasi tersebut dapat menjadi sarana untuk mengenali keaslian produk yang menggunakan nama indikasi geografis. Ketika informasi mengenai asal-usul produk dapat diperiksa, konsumen tidak hanya melihat logo pada kemasan, tetapi juga memiliki akses untuk mengetahui dasar informasi di balik identitas produk tersebut.

Ketelusuran juga dapat memberikan manfaat bagi buyer dan mitra usaha yang membutuhkan kepastian mengenai asal-usul produk. Dalam konteks perdagangan, kemampuan menelusuri perjalanan produk dari wilayah asal hingga proses pengolahan dan distribusinya dapat membantu menjaga kepercayaan terhadap produk indikasi geografis serta reputasinya di pasar.

DJKI akan melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam penyusunan alur sistem karena sebagian informasi ketelusuran berkaitan langsung dengan proses produksi di wilayah asal. Data tersebut dapat diperbarui sesuai perkembangan proses di lapangan, sehingga sistem tidak hanya memuat informasi yang bersifat tetap dalam dokumen deskripsi, tetapi juga dapat mendukung informasi mengenai perjalanan produk.

Selain memberikan informasi kepada publik, ketelusuran disiapkan sebagai salah satu instrumen dalam pengawasan indikasi geografis. Dengan demikian, pelindungan dapat diperkuat dari sisi hukum sekaligus dari sisi pembuktian asal-usul dan identitas produk. Pada akhirnya, sistem ini diharapkan membantu menjaga kepercayaan terhadap produk indikasi geografis dan memperbesar manfaat ekonomi pelindungan KI bagi masyarakat di wilayah asalnya.



LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya