DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Jakarta - Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Ketelusuran menjadi penting karena nilai produk indikasi geografis tidak hanya terletak pada nama dan sertifikat pelindungannya, tetapi juga pada reputasi, kualitas, serta karakteristik yang berkaitan dengan wilayah asal dan proses produksinya. Dengan informasi yang dapat ditelusuri, konsumen maupun pihak yang berkepentingan dapat mengetahui apakah produk yang dibeli memiliki asal-usul yang sesuai dengan indikasi geografis yang tercantum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pelindungan indikasi geografis perlu diterjemahkan ke dalam manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, pemberian sertifikat perlu diikuti dengan upaya yang membantu masyarakat mengenali dan memastikan identitas produk yang telah mendapatkan pelindungan.

“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga memberikan traceability. Dengan begitu, kemanfaatan dari indikasi geografis itu semakin dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Hermansyah dalam forum yang berlangsung di Gedung DJKI, 10 September 2026 tersebut.

Salah satu konsep yang dibahas dalam pengembangan sistem tersebut adalah menempatkan QR Code pada produk bersama logo indikasi geografis. QR Code dapat mengarahkan pengguna kepada informasi penting mengenai produk yang bersumber dari dokumen deskripsi indikasi geografis, seperti informasi mengenai wilayah asal, karakteristik produk, serta pihak yang terkait dengan pelindungan indikasi geografis.

Bagi konsumen, informasi tersebut dapat menjadi sarana untuk mengenali keaslian produk yang menggunakan nama indikasi geografis. Ketika informasi mengenai asal-usul produk dapat diperiksa, konsumen tidak hanya melihat logo pada kemasan, tetapi juga memiliki akses untuk mengetahui dasar informasi di balik identitas produk tersebut.

Ketelusuran juga dapat memberikan manfaat bagi buyer dan mitra usaha yang membutuhkan kepastian mengenai asal-usul produk. Dalam konteks perdagangan, kemampuan menelusuri perjalanan produk dari wilayah asal hingga proses pengolahan dan distribusinya dapat membantu menjaga kepercayaan terhadap produk indikasi geografis serta reputasinya di pasar.

DJKI akan melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam penyusunan alur sistem karena sebagian informasi ketelusuran berkaitan langsung dengan proses produksi di wilayah asal. Data tersebut dapat diperbarui sesuai perkembangan proses di lapangan, sehingga sistem tidak hanya memuat informasi yang bersifat tetap dalam dokumen deskripsi, tetapi juga dapat mendukung informasi mengenai perjalanan produk.

Selain memberikan informasi kepada publik, ketelusuran disiapkan sebagai salah satu instrumen dalam pengawasan indikasi geografis. Dengan demikian, pelindungan dapat diperkuat dari sisi hukum sekaligus dari sisi pembuktian asal-usul dan identitas produk. Pada akhirnya, sistem ini diharapkan membantu menjaga kepercayaan terhadap produk indikasi geografis dan memperbesar manfaat ekonomi pelindungan KI bagi masyarakat di wilayah asalnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

DJKI Gelar Bimtek KI Dasar bagi 390 Sentra KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya