Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan surat pencatatan hak cipta Maskot Sekolah Rakyat dan Supergrafis Sekolah Rakyat kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penguatan akses pendidikan bagi masyarakat rentan.
Penyerahan dilakukan secara resmi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial Rizi Umi Utami. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan apresiasi atas langkah DJKI dalam memberikan pelindungan hukum terhadap aset kekayaan intelektual yang digunakan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Agung menegaskan bahwa pencatatan hak cipta maskot ini merupakan bentuk dukungan konkret DJKI terhadap program pemerintah, sekaligus memastikan identitas visual Sekolah Rakyat terlindungi secara hukum.
“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi penting agar seluruh elemen pendukung program ini memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujar Agung dalam sambutannya di Gedung DJKI, Jakarta, pada Jumat 6 Februari 2026.
Selain maskot, pembahasan juga difokuskan pada rencana pencatatan hak cipta modul-modul mata pelajaran yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat. Saat ini, ratusan modul telah disusun dan sebagian telah digunakan secara internal di sekolah, dengan jumlah mencapai sekitar 300 modul.
Dalam diskusi teknis, Agung menyarankan supaya pencatatan hak cipta modul dilakukan secara bertahap dengan pengelompokan yang tepat, baik berdasarkan judul mata pelajaran maupun dalam bentuk klaster lintas jenjang. Skema pencatatan per judul mata pelajaran dinilai lebih efektif karena memudahkan pembuktian kepemilikan hak cipta, mengingat tim penyusun modul relatif sama, dibandingkan pencatatan per jenjang kelas yang berpotensi melibatkan pencipta yang berbeda.
Pentingnya proses pengalihan hak dari pencipta kepada kementerian sebagai pemegang hak dengan menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai proses administrasi permohonan hak cipta. Dalam hubungan dinas, apabila tidak diperjanjikan lain, maka pencipta dan pemegang hak cipta adalah kementerian atau instansi pemerintah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 35 Undang Undang Hak Cipta.
Sekolah Rakyat sendiri merupakan program pendidikan yang digagas pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan, dengan pendekatan kurikulum kontekstual serta dukungan negara secara penuh. DJKI menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Kementerian Sosial dalam proses pencatatan hak cipta seluruh materi ajar Sekolah Rakyat agar program tersebut berjalan optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kamis, 27 Agustus 2026