DJKI Rencanakan Percepat Layanan Pendaftaran Desain Industri

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat transformasi layanan publik dengan memangkas waktu penyelesaian permohonan desain industri. Langkah tersebut dibahas dalam rapat percepatan layanan desain industri yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

Hermansyah menegaskan bahwa percepatan layanan merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, penyederhanaan proses bisnis harus dilakukan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Transformasi layanan tidak hanya diukur dari penggunaan teknologi, tetapi juga dari kemampuan kita menyederhanakan proses kerja sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan yang lebih cepat. Saya meminta agar pelayanan pelindungan desain industri bisa dipangkas lebih cepat sesuai kemampuan sumber daya manusia dan sistem kita," ujar Hermansyah pada Senin (3/8) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah agar percepatan dapat segera dilaksanakan. Pemeriksaan formalitas akan diselesaikan paling lama satu hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Untuk mendukung hal tersebut, sistem permohonan akan diperkuat dengan persyaratan yang bersifat wajib (mandatory) serta penambahan disclaimer pada aplikasi guna meminimalkan pengunggahan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, masa pengumuman tetap dilaksanakan selama tiga bulan sesuai amanat Undang-Undang.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menilai percepatan layanan perlu diiringi dengan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) agar proses bisnis mampu mengikuti kebutuhan layanan digital yang terus berkembang. Menurutnya, harmonisasi antara regulasi, SOP, dan pengembangan sistem menjadi kunci agar inovasi pelayanan dapat berjalan efektif sekaligus tetap memenuhi aspek tata kelola yang baik.

“Saya kira agar pengumuman segera dapat dilakukan, maka setiap ada permohonan masuk, langsung naik ke Publikasi A. Saat ini, pengumuman dinaikkan ke publik hanya setelah 100 permohonan terkumpul,” ucapnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut masih dilakukan secara manual karena sistem belum sepenuhnya mengakomodasi proses pemeriksaan secara paralel. Ke depan, DJKI akan mengembangkan sistem agar mampu mendukung proses tersebut secara otomatis sehingga efisiensi layanan dapat terus ditingkatkan.

Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, menyampaikan bahwa pengembangan sistem digital harus mampu mengakomodasi perubahan proses bisnis yang telah disepakati.

“Kami sepakat bahwa transformasi digital tidak hanya berfokus pada pembangunan aplikasi, tetapi juga memastikan sistem dapat beradaptasi dengan kebutuhan layanan yang semakin dinamis. Kami akan rapatkan secara internal agar percepatan ini dapat didukung segera di pengembangan beta berikutnya,” ujar Chusni.

Melalui berbagai langkah tersebut, DJKI optimistis layanan desain industri akan semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. DJKI juga mengimbau para pemohon untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi secara lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih cepat. Perlindungan desain industri memberikan kepastian hukum atas tampilan estetika suatu produk sekaligus meningkatkan daya saing inovasi nasional melalui pemanfaatan sistem kekayaan intelektual.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Kamis, 19 Februari 2026

Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Dipangkas Jadi Lima Bulan

Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

Rabu, 19 Agustus 2026

Selengkapnya