Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang TOP Digital Awards 2025 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025. Pada tahun ini, DJKI berhasil meraih Golden Trophy untuk kategori Top Digital Implementation 2025 # Level Star 5 dan Top Leader on Digital Implementation 2025.
Penghargaan tersebut diterima oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, Razilu, yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual periode 15 November 2024 s.d. 13 November 2025. Pemberian penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen DJKI dalam memperkuat transformasi digital yang berkualitas, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul.
Acara puncak TOP Digital Awards 2025 yang mengusung tema “Driving Operational Excellence Through Intelligent Digital Transformation” ini dihadiri oleh berbagai institusi pemerintah, perusahaan nasional, serta para pemimpin industri digital. Kegiatan dimulai sejak pukul 12.00 WIB dan diisi dengan registrasi, makan siang, serta sesi sharing mengenai praktik terbaik implementasi teknologi digital di Indonesia.
Dalam sesi sambutan dan keynote speech, laporan disampaikan oleh Ketua Penyelenggara Moh. Lutfi Handayani, serta Dewan Juri Goenawan Loekito yang membacakan sambutan dari Ketua Dewan Juri Achmad Benny Mutiara. Di acara ini juga diputarkan video sambutan dari Ilham Akbar Habibie selaku Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional .
Puncak acara berlangsung pada pukul 16.30–18.00 WIB melalui penyerahan penghargaan kepada lembaga dan perusahaan yang dinilai berhasil mengembangkan layanan dan tata kelola berbasis teknologi digital. Penghargaan Golden Trophy yang diterima DJKI menjadi bukti nyata keberhasilan institusi ini dalam membangun ekosistem digital yang adaptif sekaligus mendukung perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Dengan capaian ini, DJKI semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu instansi pemerintah yang konsisten mendorong inovasi digital demi pelayanan publik yang lebih efektif dan berdaya saing.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik.
Senin, 12 Januari 2026
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.
Selasa, 13 Januari 2026
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
Senin, 12 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026