DJKI Putuskan Akan Blokir Akun Instagram Pelaku Pelanggaran KI

Jakarta - Di era digital, banyak modus yang dilakukan dalam melakukan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Selain menjamurnya penjualan barang palsu melalui e-commerce, pembajakan karya cipta juga dilakukan melalui media sosial.

Salah satu platform yang menjadi tempat bersarangnya pelanggaran KI, yaitu Instagram. Seperti yang diketahui, saat ini Instagram tidak lagi hanya sebagai tempat untuk membagikan aktivitas sosial kegiatan pemilik akunnya, tetapi juga sebagai tempat untuk melakukan bisnis. 

Namun sayangnya bisnis yang dilakukan tidak sepenuhnya mematuhi peraturan. Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) dirugikan oleh salah satu akun Instagram yang menjual kembali karya milik mereka dalam bentuk e-Book tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Merespon pengaduan yang dilayangkan oleh PPKC melalui email, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan rapat verifikasi untuk mengetahui benar atau tidaknya dugaan pelanggaran hak cipta pada akun tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, PPKC selaku pelapor, berkesempatan memberikan keterangan dan presentasi mengenai pelanggaran yang diadukan sehingga memutuskan untuk mengirimkan permintaan takedown dalam mekanisme penutupan situs kepada DJKI.

“Dari hasil rapat ini, telah terverifikasi sebanyak 3 judul buku, diantaranya Happy Little Soul, Trik Juara Mengatur Waktu, dan Menjadi Cewek Smart, Independen dan Anti Galau sebagai bukti pelanggaran yang terjadi,” ujar Ahmad Rifadi selaku Koordinator Penindakan dan Pemantauan di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Gedung Eks Sentra Mulia pada 5 Januari 2023.

Berdasarkan hasil analisis dan presentasi yang diberikan oleh pelapor, serta ahli hak cipta, diputuskan telah terjadi pelanggaran KI pada akun Instagram tersebut. Dengan terbuktinya pelanggaran yang terjadi, DJKI akan mengirimkan pemblokiran konten yang dinilai telah terjadi pelanggaran.

“Kejadian ini menyebabkan kerugian ekonomis bagi para pencipta maupun pemegang hak cipta. Diharapkan dengan ditindaklanjutinya kejadian ini dapat menjadi warning bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembajakan,” ucap Wulandari Sulistiani selaku ketua PPKC.

Sebagai informasi, tindak lanjut ini merupakan langkah konkret DJKI dalam hal komitmen meningkatkan pelayanan, salah satunya pelindungan KI yang terjadi di berbagai media. Selain dihadiri oleh PPKC, kegiatan ini juga dihadiri oleh Koordinator Penindakan Ahli dari Direktorat Hak Cipta serta perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasional dan bekerja sama dengan DJKI . (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya