DJKI Perkuat Sinergi Melalui Empat Perjanjian Kerja Sama dan Dua Nota Kesepahaman

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan empat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan Nota Kesepahaman (NK) dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia (FKNKI) Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi. Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis Berita Acara Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan sebagai langkah memperkuat pemanfaatan data kekayaan intelektual secara terpadu. 

Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi fondasi penting untuk mendorong lahirnya inovasi, meningkatkan daya saing nasional, serta memastikan kekayaan intelektual memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan ekonomi.

"Kementerian Hukum menginisiasi kegiatan ini dengan harapan selalu kita menekankan pesan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada satupun kerjaan di Kementerian, Lembaga itu tidak terkait dengan Kementerian yang lain. Pasti punya hubungan fungsional di antara kita. Karena itulah pentingnya untuk menetapkan sebuah strategi pembangunan demi mencapai cita-cita tujuan pembangunan nasional kita" ujar Supratman.

“Jadi saya harap dukungan dari semua kementerian lembaga, kita bersatu, bahwa ini adalah kedaulatan, kita ingin industri ekonomi kreatif kita, inovasi kita, teknologi kita, dan lain-lain sebagainya, itu bisa menjadi tulang punggung ekonomi kita ke depan,” tambahnya.

Adapun empat kerja sama yang pada hari ini ditandatangani adalah, kerja sama dengan Deputi Bidang Fasilitasi ariset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diharapkan semakin memperkuat pengelolaan hasil riset dan inovasi berbasis kekayaan intelektual. Sementara itu, kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian diharapkan dapat mendorong hilirisasi hasil inovasi serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Sementara ini kerja sama dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diarahkan untuk memperluas budaya kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan, penelitian, dan pengembangan inovasi. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama dengan empat mitra strategis tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga akan mempercepat terwujudnya ekosistem kekayaan intelektual yang lebih efektif dan berkelanjutan.

"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, serta penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual." ujar Hermansyah.

Melalui penandatanganan empat PKS dan Nota Kesepahaman tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual Indonesia. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sekaligus mempercepat terwujudnya sistem kekayaan intelektual yang mampu meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Kamis, 19 Februari 2026

Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Dipangkas Jadi Lima Bulan

Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

Rabu, 19 Agustus 2026

Selengkapnya