DJKI Perkuat Pengelolaan Hak Performer dengan CPRA Jepang

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Centre for Performers’ Rights Administration (CPRA) Jepang bersama Music Performers’ Network (MPN) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC), khususnya terkait penguatan pelindungan dan tata kelola hak terkait bagi performer.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, proses revisi regulasi membutuhkan perspektif dan praktik terbaik dari mitra internasional. Dirjen KI menambahkan bahwa penguatan norma dalam revisi undang-undang harus menjawab kebutuhan distribusi royalti yang transparan dan berbasis data, serta memberikan kepastian hukum bagi para performer. Menurutnya, tata kelola yang baik akan memastikan hak ekonomi pelaku pertunjukan benar-benar terlindungi dan terdistribusi secara adil.

“Kami mau revisi UU HC. Kami sangat mengharapkan masukan dari negara lain untuk membuat peraturan kami menjadi lebih baik,” ujarnya dalam pertemuan tersebut pada 26 Februari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Jusak Irwan Sutiono dari SELMI menyoroti pentingnya pembelajaran dari sistem Jepang, khususnya terkait pengelolaan data dan pendaftaran konten lagu. “Sejak dua tahun lalu kami membahas tentang PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik). Ketika kami pergi ke Jepang Juni lalu dan melihat bagaimana register konten lagu dilakukan, saya rasa inilah yang kami inginkan, seperti inilah PDLM,” ungkapnya.

Perwakilan CPRA, Kyoko Kojima, menjelaskan bahwa di Jepang distribusi royalti kepada performer tidak dilakukan secara langsung kepada individu. Di Jepang terdapat banyak kategori penampilan, misalnya penyanyi, musisi, konduktor, aktor, pengisi suara, penari, pendongeng Rakugo, komedian, dan lain-lain. 

“Oleh karena itu, distribusi dari CPRA/GEIDANKYO tidak dilakukan kepada performer secara individual, melainkan kepada Organisasi Pemegang Hak seperti MPN, JAME, FMPJ, dan PRE,” jelasnya Kyoko.

Salah satu organisasi tersebut adalah Music Performers’ Network (MPN), yang didirikan pada 25 Oktober 1999 dan memiliki 13.936 anggota per 24 Februari 2026. MPN mendistribusikan sekitar 3 miliar yen Jepang setiap tahun kepada lebih dari 10.000 anggota, dengan total distribusi kumulatif lebih dari 50 miliar yen Jepang, serta mengelola ratusan ribu data rekaman untuk memastikan alokasi yang akurat dan transparan.

Organisasi ini melakukan distribusi royalti kepada para anggota, pengumpulan dan pengelolaan informasi performer untuk lokasi yang akurat dan transparan, dan dukungan terhadap pelaksanaan serta perluasan hak bagi seluruh performer. Setiap tahun terdapat lebih dari 600.000 rekaman yang digunakan untuk penyiaran di Jepang, sehingga sangat sulitmengidentifikasi seluruh performer dalam setiap rekaman.

 

“Untuk memastikan alokasi yang akurat dan transparan, perlu diidentifikasi siapa saja yang berpartisipasi dalam setiap rekaman. Oleh karena itu, MPN meminta kerja sama dari para performer dan produser fonogram untuk berbagi informasi tersebut,” jelasnya. 

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkaya substansi revisi UU HC. DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, termasuk hak terkait bagi performer, harus diperkuat melalui regulasi yang responsif, sistem pendataan yang andal, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar distribusi royalti berjalan secara transparan dan berkeadilan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding Metode Atap

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kamis, 27 Agustus 2026

Selengkapnya