Banjarnegara – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong agar pelindungan indikasi geografis tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penguatan pemanfaatan ekonomi indikasi geografis bertema Membangun Ekosistem Pemanfaatan Ekonomi Produk Indikasi Geografis melalui GI Tourism dan Marketplace yang digelar di Aula Sasana Bhakti Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis 6 Agustus 2026.
Kegiatan ini mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), pelaku usaha, akademisi, serta mitra strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan nilai tambah produk-produk indikasi geografis di Kawasan Dieng melalui pengembangan GI Tourism dan digitalisasi pemasaran melalui marketplace.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman mengatakan bahwa tantangan pengembangan indikasi geografis saat ini bukan lagi sebatas memperoleh pelindungan hukum, tetapi memastikan setiap produk mampu menjadi penggerak ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"indikasi geografis tidak boleh berhenti sebagai instrumen pelindungan hukum. Tantangan kita hari ini adalah menjadikannya sebagai penggerak ekonomi daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami tidak hanya mendorong pendaftaran, tetapi juga memperkuat pemanfaatannya melalui GI Tourism, marketplace, penguatan branding, hingga akses ekspor," ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, hingga saat ini Indonesia telah memiliki 277 produk Indikasi Geografis terdaftar, terdiri atas 261 produk dalam negeri dan 16 produk luar negeri. Capaian tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah indikasi geografis domestik terbanyak di kawasan ASEAN. Menurutnya, Kawasan Dieng memiliki modal yang kuat untuk menjadi model pengembangan GI Tourism karena memadukan kekayaan alam, budaya, tradisi, serta produk-produk indikasi geografis yang telah dikenal luas.
Ia juga menyebutkan bahwa Kawasan Dieng telah memiliki empat produk indikasi geografis terdaftar, yaitu Purwaceng Dieng, Carica Dieng, Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, dan Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing. Selain itu, masih terdapat potensi lain seperti Kopi Robusta Banjarnegara, lada putih, lada hitam Banjarnegara, dan Keramik Klampok yang dapat didorong untuk memperoleh pelindungan indikasi geografis. Sementara itu, Batik Gumelem Banjarnegara saat ini sedang dalam proses permohonan di DJKI.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Hendro Cahyono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berkomitmen menjadikan indikasi geografis sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi daerah melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan. Banjarnegara memiliki kekayaan produk unggulan yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mencerminkan identitas, sejarah, budaya, dan kearifan lokal.
“Kami siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, MPIG, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi tersebut mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Hendro.
Menurut Hendro, pengembangan indikasi geografis perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga kualitas produk, memperkuat kelembagaan MPIG, meningkatkan inovasi, memperbaiki kemasan dan branding, hingga memperluas pemasaran melalui platform digital. Dengan ekosistem yang kuat, produk-produk unggulan Banjarnegara diharapkan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi pemaparan materi dari sejumlah narasumber yang membahas strategi pemanfaatan ekonomi Indikasi Geografis dari berbagai perspektif. Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana, memaparkan optimalisasi pemanfaatan Indikasi Geografis melalui penggunaan Logo Indikasi Geografis serta upaya peningkatan nilai tambah produk. Sementara itu, Ali selaku Kepala Bidang Pengembangan Produk Pariwisata Budaya menjelaskan konsep Geographical Indications Tourism (GI Tourism) sebagai strategi untuk meningkatkan daya tarik destinasi wisata berbasis produk Indikasi Geografis.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kristiano Hadi Pranoto, Ketua Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) Banjarnegara, yang berbagi pengalaman mengenai pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha dalam mengembangkan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pada sesi terakhir, Surya Sastriando dari TikTok Shop Tokopedia memberikan pendampingan mengenai strategi pemasaran digital serta pemanfaatan marketplace sebagai sarana memperluas akses pasar bagi produk Indikasi Geografis. Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, DJKI berharap produk-produk Indikasi Geografis di Kawasan Dieng semakin dikenal, terlindungi, memiliki daya saing yang lebih kuat, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026