DJKI Perkuat Mediasi untuk Percepat Penyelesaian Sengketa KI

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Revisi Pedoman Direktur Jenderal tentang Pelaksanaan Mediasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mediasi di Ruang 102 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat subtema Percepatan Jangka Waktu Pelaksanaan Mediasi Perkara Kekayaan Intelektual di DJKI untuk membahas penguatan mekanisme mediasi dan percepatan penyelesaian sengketa KI.

Mewakili Plt. Direktur Penegakan Hukum, Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif Baby Mariaty menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa KI di luar jalur proses pidana.

“Mediasi memberikan ruang penyelesaian yang lebih cepat, berbiaya rendah, dan tetap menjaga hubungan baik antarpihak yang bersengketa,” ujar Baby. Menurutnya, mediasi menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum KI yang berkeadilan.

Baby menyampaikan, DJKI telah memiliki Pedoman Direktur Jenderal tentang Pelaksanaan Mediasi Kekayaan Intelektual sebagai acuan dalam penanganan sengketa. Namun, pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tahapan dan jangka waktu penyelesaian mediasi masih perlu disempurnakan agar durasi penyelesaian antarperkara dapat lebih seragam dan terukur.

“Revisi Pedoman Direktur Jenderal tentang Pelaksanaan Mediasi Kekayaan Intelektual serta penyusunan SOP Mediasi menjadi langkah penting yang perlu segera kita wujudkan bersama, guna memperkuat kepastian dan mempercepat jangka waktu pelaksanaan mediasi,” kata Baby.

Melalui FGD ini, DJKI mendorong penyempurnaan tata kelola mediasi agar setiap tahapan penyelesaian sengketa memiliki jangka waktu yang jelas dan terukur. Pembahasan mencakup penetapan batas waktu pada setiap tahapan, mekanisme yang ditempuh apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, serta indikator keberhasilan pelaksanaan mediasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuan kegiatan ini adalah menghimpun masukan dari seluruh tim kerja dan direktorat teknis terkait di lingkungan DJKI, guna merumuskan norma dan mekanisme mediasi yang implementatif serta berorientasi pada percepatan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual,” ujar Baby.

Pembahasan mencakup seluruh tahapan mediasi, mulai dari pengajuan permohonan, pra-mediasi, pelaksanaan mediasi, hingga penuangan kesepakatan. FGD menghadirkan Rika Santi Wardani dan Arief Rachman dari Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M) sebagai narasumber, serta melibatkan pemangku kepentingan dari luar DJKI, termasuk konsultan KI dan perwakilan kantor hukum, untuk memberikan pandangan dan masukan dalam penyempurnaan mekanisme mediasi KI.

Hasil pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan rumusan yang konkret dan aplikatif sehingga layanan mediasi KI di DJKI dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Penyempurnaan pedoman dan SOP ini diharapkan dapat diterapkan dalam penanganan sengketa sehari-hari untuk mendukung peningkatan kepastian hukum dan iklim usaha di bidang kekayaan intelektual di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya