Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Nuralia dan diikuti oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Supervisi ini merupakan tindak lanjut penelaahan RKA-K/L sekaligus menjadi forum untuk memastikan pagu anggaran yang telah dialokasikan dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang efektif, efisien, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Nuralia menegaskan bahwa RKA-K/L tidak semata-mata merupakan dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kebijakan DJKI ke dalam program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita perlu memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan target kinerja, serta ketepatan program dan kegiatan dengan kebutuhan, potensi, dan karakteristik masing-masing wilayah,” ujar Nuralia dalam sambutannya pada Rabu, 2 September 2026.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan program yang berbasis pada kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah, dengan memastikan setiap kegiatan memiliki output dan outcome yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kantor Wilayah juga diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi semakin berperan sebagai penggerak pelayanan dan ekosistem hukum di daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, sinergi lintas sektor dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat. Melalui supervisi ini, DJKI mendorong penyelarasan perencanaan dan penganggaran agar sesuai dengan prioritas serta target kinerja, sehingga pelaksanaan program Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan efektif, efisien, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, melalui supervisi ini terbangun pemahaman dan komitmen bersama antara DJKI dan seluruh Kantor Wilayah dalam menyusun program yang benar-benar menjawab kebutuhan di daerah. Dengan perencanaan yang baik, anggaran tidak hanya terserap, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran strategis Kementerian Hukum,” tutup Nuralia.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026