Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Nuralia dan diikuti oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Supervisi ini merupakan tindak lanjut penelaahan RKA-K/L sekaligus menjadi forum untuk memastikan pagu anggaran yang telah dialokasikan dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang efektif, efisien, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Nuralia menegaskan bahwa RKA-K/L tidak semata-mata merupakan dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kebijakan DJKI ke dalam program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita perlu memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan target kinerja, serta ketepatan program dan kegiatan dengan kebutuhan, potensi, dan karakteristik masing-masing wilayah,” ujar Nuralia dalam sambutannya pada Rabu, 2 September 2026.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan program yang berbasis pada kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah, dengan memastikan setiap kegiatan memiliki output dan outcome yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kantor Wilayah juga diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi semakin berperan sebagai penggerak pelayanan dan ekosistem hukum di daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, sinergi lintas sektor dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat. Melalui supervisi ini, DJKI mendorong penyelarasan perencanaan dan penganggaran agar sesuai dengan prioritas serta target kinerja, sehingga pelaksanaan program Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan efektif, efisien, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, melalui supervisi ini terbangun pemahaman dan komitmen bersama antara DJKI dan seluruh Kantor Wilayah dalam menyusun program yang benar-benar menjawab kebutuhan di daerah. Dengan perencanaan yang baik, anggaran tidak hanya terserap, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran strategis Kementerian Hukum,” tutup Nuralia.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Jumat, 11 September 2026
Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.
Kamis, 10 September 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.
Kamis, 10 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026