DJKI Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian untuk Respons Status Priority Watch List

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Intellectual Property (IP) Task Force bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah bersama dalam merespons Special 301 Report 2026 yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR). Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi lintas sektor guna mempercepat tindak lanjut terhadap berbagai isu pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI).

Dalam pemaparannya, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa Special 301 Report 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori Priority Watch List (PWL). Laporan tersebut menyoroti sejumlah isu, seperti pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek, penguatan Satgas KI, penegakan hukum di ruang digital, penyempurnaan regulasi hak cipta dan paten, hingga berbagai isu yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga lain.

Meski demikian, Arie menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam menjawab berbagai perhatian tersebut. Mulai dari pembaruan Undang-Undang Paten, penguatan penegakan hukum, hingga penyempurnaan regulasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Berbagai progres sudah berjalan cukup baik. Yang perlu kita tingkatkan adalah bagaimana keberhasilan-keberhasilan tersebut dapat dikomunikasikan secara lebih efektif kepada USTR," ujar Arie pada Kamis, 9 Juli 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Shinta. Menurutnya, Indonesia selama ini tidak hanya merespons setiap laporan USTR, tetapi juga terus menghadirkan berbagai pembaruan kebijakan. 

“Pembentukan Satgas KI dan penguatan mekanisme pengawasan merupakan perkembangan yang perlu disampaikan secara lebih komprehensif kepada pemerintah Amerika Serikat. Ini sangat penting karena isu kekayaan intelektual berkaitan erat dengan perdagangan internasional karena menjadi salah satu indikator yang diperhatikan investor sebelum berinvestasi di Indonesia,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati penyusunan matriks capaian yang telah dilaksanakan oleh masing-masing kementerian dan lembaga, penyusunan action plan jangka pendek, menengah, dan panjang, serta mekanisme pelaporan berkala agar seluruh perkembangan penanganan isu dalam Priority Watch List dapat terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada USTR secara lebih sistematis.

Rapat turut dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Republik Indonesia, serta mengundang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut diharapkan semakin memperkuat pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual di Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian hukum yang lebih baik.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Clipper Piala Dunia 2026: Batas Tipis Antara Kreativitas dan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial. Di tengah maraknya akun highlight dan kreator konten yang membagikan potongan pertandingan demi meningkatkan engagement, banyak yang belum menyadari bahwa tayangan tersebut merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kamis, 16 Juli 2026

DJKI Perkuat Kerja Sama dengan BRIN dan Ditjen Pothan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah strategis membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan setiap hasil riset, inovasi, dan kreativitas anak bangsa memperoleh pelindungan hukum, memiliki nilai tambah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jumat, 17 Juli 2026

DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Dewan Pers di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung DJKI, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026, untuk membahas rencana penyelenggaraan ASEAN Journalists Forum sebagai side event Bali Global Forum on Intellectual Property 2026. Pertemuan tersebut juga membahas penguatan pelindungan karya jurnalistik di era digital, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Rabu, 15 Juli 2026

Selengkapnya