Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. Forum ini menjadi sarana strategis untuk menelaah capaian kinerja bidang kekayaan intelektual (KI) tahun 2025, mengidentifikasi tantangan implementasi di daerah, serta merumuskan rekomendasi kebijakan guna meningkatkan kualitas layanan, kepastian hukum, dan efektivitas pengelolaan sistem KI nasional.
Pembahasan Komisi III dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah dan diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum. Diskusi difokuskan pada hasil evaluasi kinerja bidang kekayaan intelektual, termasuk konsistensi pelaksanaan program, capaian indikator kinerja, serta kendala yang dihadapi Kanwil dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Pembahasan Komisi III difokuskan pada mekanisme penyelesaian isu-isu yang berkaitan dengan evaluasi capaian kinerja bidang KI, identifikasi tantangan di tingkat wilayah, serta perumusan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan efektivitas pengelolaan sistem KI nasional,” ujar Andrieansjah.
Forum komisi tersebut menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pusat dan daerah sebagai kunci keberhasilan implementasi kebijakan KI. Optimalisasi layanan berbasis digital, penyelarasan prosedur layanan, serta responsivitas terhadap kebutuhan pelaku usaha, inovator, dan masyarakat menjadi perhatian utama dalam pembahasan.
Pembahasan komisi ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan realitas implementasi di lapangan, sehingga pelindungan KI dapat berjalan efektif dan relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Komisi III membahas langkah-langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian permasalahan di tingkat wilayah, meningkatkan kualitas data kinerja, serta memperkuat peran Kanwil sebagai garda terdepan layanan KI. Hasil pembahasan tersebut akan dirumuskan sebagai rekomendasi strategis untuk mendukung peningkatan kinerja DJKI secara nasional.
Melalui Pembahasan Komisi III dalam Rakordal ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kinerja yang akuntabel dan berorientasi pada hasil, sekaligus memastikan sistem pelindungan KI mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi berbasis inovasi.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026