DJKI Paparkan Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UMKM kepada Anggota DPR RI

Jakarta – Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pertemuan dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait pelindungan merek dan dampak ekonominya bagi UMKM binaan. Pertemuan ini dilaksanakan di Gedung DPR, pada Rabu, 19 November 2025. 

Dalam paparannya, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ranie Utami Ronie menegaskan, merek merupakan aset paling berharga bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karena berfungsi sebagai identitas produk, alat diferensiasi, dan jaminan kualitas. Merek yang terdaftar tidak hanya melindungi pelaku usaha dari pembajakan, tetapi juga meningkatkan reputasi dan daya saing produk. 

“Merek yang kuat dapat membuka peluang UMKM untuk masuk ke pasar global, memperluas jaringan pemasaran, dan bahkan meningkatkan valuasi perusahaan. Dengan regulasi terbaru, merek juga dapat dijadikan agunan untuk akses pembiayaan,” jelas Ranie.

Ranie juga menekankan manfaat ekonomi langsung pendaftaran merek, termasuk akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI), peluang lisensi, waralaba, peningkatan kepercayaan konsumen, hingga stabilitas pasar melalui loyalitas merek. Menurutnya, Merek bukan hanya nama, tetapi bisa menjadi cerita, kualitas, dan reputasi yang menjadi pondasi pertumbuhan UMKM.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menjelaskan, tujuan utama pertemuan ini untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses pendaftaran merek bagi UMKM. Menurutnya, ini dapat menciptakan lapangan kerja terbesar, tetapi keberlanjutan usaha mereka sangat bergantung pada pelindungan hukum atas produk dan merek yang dimiliki. 

“Banyak UMKM kita yang telah memiliki produk unggulan bertahun-tahun, tetapi tidak terlindungi. Ketika perusahaan besar atau asing masuk, mereka bisa tiba-tiba mendaftarkan merek tersebut lebih dulu. Ini tentu merugikan pelaku UMKM,” ujar Andreas.

Andreas juga menyoroti potensi nilai tambah ekonomi dari pendaftaran merek, khususnya dalam membuka akses UMKM ke pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Lembaga Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). Selain itu, ia menekankan pentingnya mendorong UMKM untuk naik kelas dari sektor informal ke sektor formal melalui perizinan yang lengkap, termasuk pendaftaran merek.

Andreas memahami adanya keterbatasan kapasitas pelayanan yang acap kali dianggap sulit oleh pemohon. Oleh sebab itu, sebagai langkah konkret tindak lanjut pertemuan, pihaknya mengusulkan penguatan mekanisme pendampingan pendaftaran merek bagi UMKM. 

“Kami bersama DJKI akan mempersiapkan pendamping-pendamping khusus yang telah mendapatkan pelatihan melalui program Training of Trainer (ToT). Pendamping ini akan menjadi jembatan bagi UMKM agar proses pendaftaran menjadi mudah, sederhana, dan cepat,” jelasnya.

DJKI menyambut baik rencana tersebut dan menilai kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menumbuhkan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang kuat, terutama bagi UMKM yang sedang berkembang. Pendampingan terstruktur dinilai dapat meningkatkan tingkat kesadaran dan partisipasi UMKM dalam mendaftarkan mereknya sehingga mampu berkompetisi secara sehat di pasar nasional maupun global.

Pertemuan yang dihadiri oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea dan Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperluas edukasi serta mempermudah akses pendaftaran merek bagi UMKM melalui sinergi antara DPR RI dan DJKI, sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan berbasis kekayaan intelektual. (CRZ/DAW)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-178 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Peralatan dan Mesin dengan rincian sebagai berikut:

Jumat, 12 Juni 2026

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-177 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Peralatan dan Mesin

Jumat, 5 Juni 2026

IP for Growth Awards 2026

Sebuah platform penghargaan regional yang memberikan apresiasi kepada perusahaan dan individu yang secara strategis menggunakan aset tak berwujud dan kekayaan intelektual (ATB/KI) untuk menciptakan nilai, memperkuat daya saing, dan mendorong pertumbuhan, yang dipersembahkan oleh IPOS (Intellectual Property Office of Singapore). A regional awards platform recognising enterprises and individuals that use intangible assets and intellectual property (IA/IP) strategically to create value, strengthen competitiveness and drive growth by IPOS (Intellectual Property Office of Singapore).

Jumat, 5 Juni 2026

Selengkapnya