Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang DJKI Andrieansjah mengatakan konsep FBPI perlu dipersiapkan secara lebih luas karena forum tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis paten, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas direktorat, unit kerja, bahkan lintas kementerian. Penguatan struktur pelaksana menjadi salah satu hal yang dibahas agar persiapan forum dapat berjalan efektif dalam waktu yang tersedia.
“Karena ini bukan hanya pekerjaan di Direktorat Paten, kita perlu melibatkan koordinasi yang lebih luas, baik lintas direktorat, lintas unit, maupun lintas kementerian. Kita ingin menyiapkan struktur pelaksana yang dapat memastikan forum ini berjalan dengan baik,” ujar Andrieansjah.
Dalam rapat tersebut, FBPI memiliki enam layanan utama, yaitu National Patent Marketplace, Business Matching Center, Technology Investment Hub, Patent Valuation Center, Patent Licensing Center, dan Patent Financing Hub. Keenam layanan tersebut diarahkan untuk mempertemukan paten yang memiliki potensi ekonomi dengan pihak-pihak yang dapat mendukung pengembangan, pemanfaatan, investasi, hingga komersialisasinya.
National Patent Marketplace akan menjadi sarana untuk mempromosikan dan memasarkan paten Indonesia sekaligus menampilkan hasil teknologi yang telah memiliki paten. Sementara itu, Business Matching Center akan memfasilitasi pertemuan dan pitching teknologi antara inventor dengan mitra potensial. Technology Investment Hub disiapkan untuk mempertemukan inventor dengan industri maupun investor yang memiliki minat pada sektor teknologi tertentu.
Selain mempertemukan inventor dan calon mitra, FBPI juga dirancang menyediakan layanan pendukung berupa Patent Valuation Center untuk membantu inventor memahami nilai ekonomi patennya. Patent Licensing Center akan memberikan ruang konsultasi mengenai negosiasi dan perjanjian lisensi, sedangkan Patent Financing Hub diarahkan untuk memperkenalkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, termasuk peluang keterlibatan perbankan, venture capital, dan angel investor.
Andrieansjah menekankan bahwa keberhasilan FBPI juga akan sangat bergantung pada kesiapan basis data industri dan investor yang menjadi calon mitra bagi para pemegang paten. Menurutnya, pemetaan dan pengumpulan kontak industri serta investor perlu dilakukan sejak awal agar forum dapat menghasilkan pertemuan bisnis yang konkret, termasuk kemungkinan terjadinya kerja sama, lisensi, maupun transaksi sebelum atau selama pelaksanaan forum.
“Kalau kita ingin menghadirkan banyak industri dan investor, kita harus menyiapkan database yang kuat. Kita perlu memanfaatkan jaringan DJKI, industri, perguruan tinggi, dan mitra lainnya untuk mendapatkan calon investor dan industri yang potensial,” kata Andrieansjah.
FBPI diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pameran atau pertemuan semata, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan pemanfaatan paten sebagai aset ekonomi. Karena itu, pelindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi penting sebelum suatu invensi dikembangkan dan dikomersialisasikan. Paten memberikan pelindungan hukum atas invensi dan dapat menjadi dasar bagi pemegangnya untuk mengembangkan usaha, melakukan lisensi, menarik investasi, maupun membangun kerja sama dengan industri.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kamis, 27 Agustus 2026