DJKI Lampaui Target PNBP Tahun 2025 dalam Laporan Kinerja Kementerian Hukum

Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan capaian kinerja Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Juli 2026.

Dalam pemaparan materinya, Wamenkum yang akrab dipanggil Eddy tersebut menjabarkan capaian pelaksanaan anggaran dan kinerja sejumlah unit eselon I Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam hal realisasi pendapatan, Kementerian Hukum mencatatkan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.192.460.807.568 atau mencapai 107,79 persen dari target yang telah ditetapkan. DJKI menjadi salah satu unit eselon I yang berkontribusi dalam capaian tersebut dengan mencatatkan realisasi PNBP sebesar Rp967.804.221.639 atau mencapai 103,51 persen dari target sebesar Rp935.000.000.000.

“Penerimaan tersebut juga berasal dari pendapatan jasa layanan kekayaan intelektual, yakni berupa layanan pelindungan hukum bagi kekayaan intelektual,” ujar Eddy.

Menanggapi pemaparan tersebut, Komisi XIII DPR RI menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 Kementerian Hukum dan mengapresiasi capaian anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025.

Melalui kesimpulan rapat, Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian Hukum untuk meningkatkan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026 secara lebih optimal dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

Sebagai informasi, rapat kerja tersebut dilaksanakan untuk membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 Kementerian Hukum, termasuk capaian pelaksanaan anggaran dan kinerja kementerian pada periode yang berakhir 31 Desember 2025.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya