Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat pemanfaatan merek kolektif untuk meningkatkan nilai produk komunitas dan membuka peluang akses pasar regional melalui ASEAN-HKC Collective Mark Initiative. Program yang merupakan bagian dari AHKFTA ECOTECH Work Programme 2026 tersebut diarahkan pada pemberdayaan rantai nilai pertanian dan kerajinan yang dipimpin perempuan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pemanfaatan merek kolektif perlu diarahkan pada penguatan identitas dan daya saing produk komunitas sehingga pelindungan KI dapat memberikan manfaat bagi kelompok produsen.
“Pemanfaatan merek kolektif perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan daya saing produk komunitas. Karena itu, pemahaman mengenai pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi penting agar pelindungan KI dapat memberikan manfaat bagi kelompok produsen,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Kantor DJKI, pada 2 Oktober 2026
Pemanfaatan merek kolektif di Indonesia juga terus berkembang. Per Oktober 2026, sebanyak 872 merek kolektif telah terdaftar di Indonesia, meningkat dibandingkan 375 merek kolektif yang terdaftar pada 2025. Bagi kelompok produsen, pendaftaran merek kolektif penting untuk memberikan pelindungan terhadap identitas bersama yang digunakan dalam pemasaran produk sekaligus mendukung pengembangan pasar.
Kini, Indonesia menjadi salah satu dari empat negara yang terlibat dalam ASEAN-HKC Collective Mark Initiative, bersama Malaysia, Filipina, dan Timor-Leste. Program kerja sama ASEAN dan Hong Kong, China ini mencakup pengenalan merek kolektif, perangkat pendukung proyek, strategi digital branding, serta peluang pemasaran produk komunitas.
Beberapa produk khas Indonesia, Bawang Palu dari Sulawesi Tengah dan Tenun Sidan Kapuas Hulu dari Kalimantan Barat terpilih untuk mengikuti program. Kedua produk tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan melalui merek kolektif guna memperkuat identitas produk dan daya saing di pasar regional.
Penguatan kapasitas kelompok produsen dilakukan melalui pembekalan mengenai kerangka aktivitas proyek dan penyusunan Regional Toolkit. Panduan tersebut dirancang untuk membantu kelompok produsen maupun asosiasi memahami proses pendaftaran dan pemanfaatan merek kolektif. Materi program juga mencakup strategi digital branding, storytelling, konsistensi visual, dan kemasan untuk memperkuat penyampaian nilai produk kepada konsumen internasional.
Rangkaian program ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju lokakarya regional yang akan berlangsung di Yogyakarta pada 28–31 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk memperkuat kesiapan komunitas produsen dalam memanfaatkan merek kolektif dan menjajaki peluang pasar Hong Kong.
Melalui program ini, penguatan merek kolektif diarahkan agar kelompok produsen memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengelola identitas produk secara bersama, sekaligus mempersiapkan produk untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Bagi kelompok produsen, pendaftaran merek kolektif penting untuk memberikan pelindungan terhadap identitas bersama yang digunakan dalam pemasaran produk serta mendukung pengembangan pasar.
Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.
Rabu, 7 Oktober 2026
Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.
Rabu, 7 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.
Rabu, 7 Oktober 2026