Jimbaran – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para desainer, pelaku usaha, dan perguruan tinggi agar tidak mempublikasikan desain produknya sebelum memperoleh pelindungan desain industri. Pasalnya, unsur kebaruan menjadi syarat utama dalam memperoleh hak desain industri sehingga publikasi yang terlalu dini berpotensi menggugurkan perlindungan hukum.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, Tommy Tyas Abadi, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang langsung memasarkan produknya melalui media sosial maupun marketplace tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan desain industri.
"Mohon jangan sampai dipublikasikan, baik ke media sosial, e-commerce, maupun media lainnya sebelum didaftarkan. Kebaruan merupakan syarat utama dalam pelindungan desain industri," ujar Tommy saat Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah, dan Pelaku Usaha Bali yang diselenggarakan di Universitas Udayana pada 4–5 Agustus 2026.
Menurut Tommy, desain industri tidak hanya melindungi bentuk fisik suatu produk, tetapi juga tampilan visual lainnya, termasuk user interface (UI). Ia juga mendorong para inovator untuk segera mengajukan permohonan sebelum produk diperkenalkan ke publik agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menilai Bali memiliki potensi desain industri yang besar, namun jumlah permohonannya masih relatif rendah. Menurutnya, pelindungan desain industri harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi pengembangan usaha.
"Desain industri bukan hanya soal sertifikat, tetapi hasil riset, penelitian, dan ciptaan harus dapat berakhir dengan komersialisasi, mendapat lisensi, dan tidak hanya menjadi berkas. Pendaftaran desain industri merupakan investasi hukum terhadap produk yang kita hasilkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Udayana, Prof. Ir. I Nengah Sujaya, M.Agr.Sc., Ph.D., menyambut baik kolaborasi antara DJKI dan Universitas Udayana dalam meningkatkan kesadaran pelindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
"Bali mempunyai banyak inovasi, tetapi tanpa disadari belum semuanya memperoleh pelindungan. Karena itu, bimbingan seperti ini sangat penting dan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar inovator, desainer, maupun kreator dapat melindungi karya mereka secara benar," ujar Nengah Sujaya.
DJKI mengimbau perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk segera mendaftarkan desain industrinya sebelum dipublikasikan atau dipasarkan. Dengan memperoleh pelindungan hukum, desain yang dihasilkan tidak hanya terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain, tetapi juga memiliki nilai tambah sebagai aset kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan melalui kerja sama bisnis, lisensi, maupun komersialisasi.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jumat, 17 Juli 2026