DJKI: Jangan Publikasikan Desain Sebelum Didaftarkan, Kebaruan Jadi Kunci Pelindungan

Jimbaran – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para desainer, pelaku usaha, dan perguruan tinggi agar tidak mempublikasikan desain produknya sebelum memperoleh pelindungan desain industri. Pasalnya, unsur kebaruan menjadi syarat utama dalam memperoleh hak desain industri sehingga publikasi yang terlalu dini berpotensi menggugurkan perlindungan hukum.

Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, Tommy Tyas Abadi, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang langsung memasarkan produknya melalui media sosial maupun marketplace tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan desain industri.

"Mohon jangan sampai dipublikasikan, baik ke media sosial, e-commerce, maupun media lainnya sebelum didaftarkan. Kebaruan merupakan syarat utama dalam pelindungan desain industri," ujar Tommy saat Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah, dan Pelaku Usaha Bali yang diselenggarakan di Universitas Udayana pada 4–5 Agustus 2026.

Menurut Tommy, desain industri tidak hanya melindungi bentuk fisik suatu produk, tetapi juga tampilan visual lainnya, termasuk user interface (UI). Ia juga mendorong para inovator untuk segera mengajukan permohonan sebelum produk diperkenalkan ke publik agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menilai Bali memiliki potensi desain industri yang besar, namun jumlah permohonannya masih relatif rendah. Menurutnya, pelindungan desain industri harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi pengembangan usaha.

"Desain industri bukan hanya soal sertifikat, tetapi hasil riset, penelitian, dan ciptaan harus dapat berakhir dengan komersialisasi, mendapat lisensi, dan tidak hanya menjadi berkas. Pendaftaran desain industri merupakan investasi hukum terhadap produk yang kita hasilkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Udayana, Prof. Ir. I Nengah Sujaya, M.Agr.Sc., Ph.D., menyambut baik kolaborasi antara DJKI dan Universitas Udayana dalam meningkatkan kesadaran pelindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.

"Bali mempunyai banyak inovasi, tetapi tanpa disadari belum semuanya memperoleh pelindungan. Karena itu, bimbingan seperti ini sangat penting dan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar inovator, desainer, maupun kreator dapat melindungi karya mereka secara benar," ujar Nengah Sujaya.

DJKI mengimbau perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk segera mendaftarkan desain industrinya sebelum dipublikasikan atau dipasarkan. Dengan memperoleh pelindungan hukum, desain yang dihasilkan tidak hanya terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain, tetapi juga memiliki nilai tambah sebagai aset kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan melalui kerja sama bisnis, lisensi, maupun komersialisasi. 

 



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya