DJKI Jadikan Tahun 2023 sebagai Ajang Peningkatan Kecintaan terhadap Produk Lokal

Jakarta – Tahun 2023 telah dicanangkan sebagai tahun merek. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali tanggal 30 Oktober 2022. 

Sebagai dukungan akan hal tersebut, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah menyiapkan beberapa program dalam menyambut tahun merek di antaranya dengan meluncurkan beberapa aplikasi terkait layanan merek. 

“Tahun depan akan ada beberapa fitur baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam proses percepatan layanan merek, di antaranya Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Lisensi Merek dan Persetujuan Otomatis Petikan (POP) Resmi Merek, dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 di InterContinental Pondok Indah, Jakarta, pada 29 November 2022.

Menurutnya dengan adanya fitur baru ini dapat lebih memudahkan, bukan hanya internal tetapi juga eksternal, dalam melakukan percepatan layanan merek.  

Pada tahun 2022, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah menyelesaikan permohonan merek dari rata-rata 9,5 bulan menjadi 7,5 bulan. Hal tersebut merupakan capaian besar, sehingga diharapkan dengan adanya fitur baru tersebut dapat semakin mempercepat proses permohonan pendaftaran Merek.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menyampaikan tentang program Indikasi Geografis yang akan dilaksanakan di tahun 2023.

“Di tahun 2023 nanti, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis juga akan memberikan bantuan teknis kepada para pemilik Indikasi Geografis dalam hal penulisan dokumen deskripsi melalui Workshop Drafting Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis,” jelas Kurniaman.

Selanjutnya, Kurniaman juga menyampaikan beberapa rekomendasi program kerja tahun 2023 di lingkungan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, di antaranya inventarisasi potensi merek kolektif melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) sesuai dengan target tahun merek One Village One Brand, bantuan teknis pendaftaran merek melalui Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di setiap  Kanwil Kemenkumham, serta diseminasi dan Promosi POP Merek. 

“Targetnya di tahun 2023 tidak hanya mendorong One Village One Brand, tetapi juga mendorong promosinya. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan produk Indonesia tetapi juga sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kecintaan terhadap produk lokal,” pungkas Kurniaman. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya