Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menegaskan keinginannya untuk mendukung para kreator seni, musik, buku, hingga peneliti sains dalam memperoleh manfaat ekonomi dari karya dan temuan mereka. Hal ini ingin dilakukannya dengan merombak total seluruh isi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tahun 2014.
“Saya lebih setuju UU Hak Cipta untuk dirombak daripada direvisi terbatas, karena perkembangan teknologi sudah sangat maju sedangkan peraturannya belum berubah,” ujar Anggoro dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 29 November 2022 di InterContinental Jakarta Pondok Indah.
Saat ini, DJKI juga sedang melakukan kajian terhadap Resale Right (penjualan kembali karya cipta dari pembeli pertama), Public Lending Right (royalti dari karya yang dipinjamkan, misalnya buku) dan Orphan Work (permintaan izin kepada DJKI untuk penggunaan karya yang pembuatnya tidak diketahui) untuk dibuat peraturan teknis mengenai hal tersebut.
“Pada tahun depan kami juga akan memulai implementasi tarif tunggal untuk optimalisasi pelindungan hak cipta dan membuat peraturan teknis terkait Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC),” paparnya.
POP Hak Cipta diketahui telah membawa peningkatan permohonan hak cipta di DJKI. Antusiasme pemohon terlihat dari tingginya angka permohonan yang menyentuh angka 85 ribu per 8 November 2022 sejak diluncurkan pada Desember 2021. Angka ini telah melebihi permohonan di tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 83 ribuan.
“Untuk hak cipta ini bahkan melebihi dari target kinerja yang diamanahkan karena adanya POP HC di mana permohonan pencatatan hak cipta dilakukan cepat dan meningkatkan antusiasme dari pemohon. Target kita terpenuhi 140% tahun ini,” jelas Anggoro.
Meski demikian, Anggoro mengatakan DJKI masih akan memiliki sejumlah program untuk meningkatkan permohonan pencatatan hak cipta. Yang pertama adalah mempersiapkan pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024. Program ini membuka kesempatan pada pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun wilayah yang memiliki potensi seni budaya yang berasal dari akar budaya masyarakat.
DJKI juga akan melanjutkan edukasi pada pelaku seni bidang karya seni rupa dan membahas perkembangan teknologi blockchain (penyimpanan data yang sudah tidak terpusat). DJKI juga telah merancang Pusat Data Lagu/Musik (PDLM) yang akan menjadi dasar bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengelola royalti para musisi dan pencipta lagu.
“Kami memberikan akses juga pada Kanwil Kemenkumham untuk melakukan input lagu-lagu daerah mereka ke dalam PDLM dengan harapan lagu daerah terdata baik dan nantinya dapat dimanfaatkan secara ekonomi,” ujarnya.
DJKI juga akan mengadakan program Goes To Campus karena universitas banyak mengajukan pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri, tetapi .juga banyak keliru dalam mengajukan permohonannya.
“Kita akan menyasar daerah/universitas yang sangat sedikit permohonan pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industrinya namun memiliki potensi cukup banyak,” pungkas Anggoro. (kad/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026