DJKI Ingatkan Jangan Sembarangan Mutilasi atau Parodikan Film

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyoroti semakin masifnya praktik pemotongan dan pemanfaatan ulang film di media sosial. DJKI bersama sutradara dan komika Ernest Prakasa mengundang publik untuk memahami bahwa film adalah bundle of rights yang tidak boleh dipotong, diubah, atau diparodikan tanpa izin pencipta karena berpotensi melanggar hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa film mencakup berbagai jenis ciptaan mulai dari naskah, musik, penyutradaraan hingga penampilan aktor yang semuanya dilindungi undang-undang. Ia menambahkan bahwa untuk mengedit film saja, izin sutradara tetap wajib karena setiap elemen merupakan ekspresi kreatif yang memiliki nilai hukum.

“Sekarang lagi tren di TikTok dipotong-potong jadi berapa bagian. Itu sudah mutilasi karya cipta dan melanggar hak moral,” ujarnya pada 14 November 2025 di What’sUp Podcast Kementerian Hukum RI Bangun Ekosistem Film yang Adil. 

Fenomena clipper yang membuat potongan film viral tanpa izin juga menjadi sorotan. Dari perspektif kreator, Ernest Prakasa menilai bahwa pemotongan film tidak hanya merugikan sutradara, tetapi juga ekosistem produksi. Oleh sebab itu, dia mendorong para penonton film untuk dapat menghargai pembuatan film dengan menonton di platform legal.

“Ketika film dicacah jadi 30 klip, yang rugi bukan cuma kreator, tapi juga platform streaming yang sudah membayar mahal. Tapi platform itu canggih banget algoritmanya. Mereka bisa tahu mana bajakan. Kalau harus diaduin satu-satu, saya capek, Bapak capek,” ungkapnya.

Tidak hanya clipper, pengguna sosial media juga sering menampilkan parodi film tanpa izin. Seringkali, parodi tersebut viral dan mendatangkan keuntungan ekonomi meski awalnya hanya bersifat hiburan. Menjawab hal tersebut, Agung menegaskan bahwa dalam konteks digital, keuntungan tidak selalu berupa uang langsung. Bisa berupa views, endorsement, dan eksposur yang dapat menjadi nilai komersial.

 “Remix potongan film jadi parodi itu cikal bakal pelanggaran hak cipta. Hak moralnya hilang, karya dipotong tanpa izin. Tidak boleh tanpa izin,” ungkapnya. 

Meski menghadapi tantangan pembajakan digital, Ernest mengakui bahwa media sosial tetap tidak bisa dilepaskan dari strategi pemasaran film.  Ia menyampaikan bahwa di tengah arus tren yang berubah cepat, kreator perlu memahami mekanisme promosi dan distribusi konten tanpa mengorbankan hak cipta.

“Suka tidak suka, peperangannya di TikTok. Mau tidak mau kita harus tahu cara kerjanya karena orang sekarang udah pintar-pintar. Mereka tahu kok kalau kita pakai buzzer dan segala macamnya,” ujar Ernest.

Oleh karena itu, DJKI mengimbau kreator media sosial dan penonton film agar tidak sembarangan memotong, menggunakan ulang, atau memparodikan film tanpa izin. Yang tak kalah penting adalah menonton film melalui bioskop atau platform legal. Ini merupakah langkah sederhana yang paling penting dalam melindungi hak cipta dan memastikan kreator mendapatkan hak ekonominya secara adil.

Dengan meningkatnya literasi hak cipta serta kerja sama antara kreator, penonton, platform digital, dan pemerintah, Indonesia dapat membangun ekosistem film yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap proses kreatif yang panjang dan penuh dedikasi.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya