DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan FBPI 2026 dalam momentum Tahun Tematik Paten. Pertemuan digelar untuk memperoleh pandangan dari berbagai pihak mengenai kebutuhan dan tantangan dalam membawa paten dari tahap pelindungan menuju pemanfaatan dan komersialisasi.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk membangun ekosistem yang mampu menghubungkan inventor dengan kebutuhan industri.

“Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 diharapkan dapat menjadi jembatan antara inventor dan industri, sehingga paten tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi dapat didorong menuju komersialisasi. Melalui forum ini, DJKI ingin membangun ekosistem paten yang mempertemukan inventor dengan mitra bisnis, sekaligus membuka ruang untuk pembahasan valuasi, lisensi, pembiayaan, hingga peluang investasi berbasis kekayaan intelektual,” ujar Andrieansjah.

Audiensi melibatkan sejumlah mitra strategis, antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian melalui Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0), Dewan Transformasi Digital Industri Indonesia, IP Management Office Universitas Gadjah Mada, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), serta sejumlah praktisi dan profesional di bidang kekayaan intelektual.

Dalam diskusi, para peserta menyoroti pentingnya kurasi paten yang memiliki potensi komersial, penguatan kapasitas pengelolaan kekayaan intelektual, serta kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga riset, industri, dan pemerintah. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjembatani kebutuhan inventor dan industri, termasuk dalam proses alih teknologi dan negosiasi dengan calon mitra.

Peserta juga memberikan masukan mengenai kesiapan teknologi, kebutuhan industri, serta kemampuan inventor dan pemegang paten dalam memasuki proses komersialisasi. Selain aspek lisensi, penguatan negotiation skill dan pemahaman penyusunan term sheet dinilai diperlukan agar pemegang kekayaan intelektual lebih siap membangun kerja sama dengan mitra.

Andrieansjah menegaskan bahwa FBPI perlu diarahkan pada hasil yang dapat ditindaklanjuti. “Kami ingin forum ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan tindak lanjut yang konkret, mulai dari pertemuan antara inventor dan industri, proses lisensi, hingga peluang investasi dan pembiayaan berbasis paten. Dengan demikian, paten yang telah dilindungi dapat benar-benar dimanfaatkan dan memberikan nilai ekonomi,” ujarnya.

Melalui rangkaian persiapan tersebut, DJKI berharap FBPI 2026 dapat memperkuat pemanfaatan paten sebagai aset ekonomi sekaligus meningkatkan kesadaran inventor untuk melindungi invensinya sejak awal. Pelindungan paten menjadi fondasi penting sebelum invensi dipublikasikan atau dikomersialisasikan, sementara pemahaman mengenai valuasi, lisensi, dan kerja sama bisnis diperlukan agar paten yang telah terlindungi dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.





TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi

Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran Program Pelayanan Hukum TA 2027

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.

Rabu, 2 September 2026

Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di India

NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya