DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Jakarta - Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, arah tersebut dibangun melalui kolaborasi lintas kementerian. Menurutnya, DJKI tidak cukup hanya memastikan KI masyarakat terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga perlu mendorong tata kelola setelah KI tersebut terlindungi.

“Kita tidak sekadar mengejar pelindungan hukumnya, tetapi bagaimana tata kelola untuk bisa menghasilkan dalam bentuk bagaimana mengelolanya, yakni IP Management,” kata Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Langkah tersebut tengah diperkuat melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Dokumen tersebut disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar arah kebijakan KI dapat berjalan lebih terintegrasi dan menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penguatan ekosistem KI membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujar Hermansyah.

Arah tersebut menempatkan pelindungan KI sebagai fondasi, bukan tujuan akhir. Setelah memperoleh kepastian hukum, KI perlu dikelola agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik maupun masyarakat.

Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kreator, dan inovator perlu memastikan KI yang dihasilkan memperoleh pelindungan melalui pendaftaran atau pencatatan sesuai jenisnya. Dengan pelindungan yang kuat dan pengelolaan yang tepat, KI tidak berhenti sebagai aset yang tercatat, tetapi dapat tumbuh menjadi sumber nilai.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya