DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Jakarta - Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, arah tersebut dibangun melalui kolaborasi lintas kementerian. Menurutnya, DJKI tidak cukup hanya memastikan KI masyarakat terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga perlu mendorong tata kelola setelah KI tersebut terlindungi.

“Kita tidak sekadar mengejar pelindungan hukumnya, tetapi bagaimana tata kelola untuk bisa menghasilkan dalam bentuk bagaimana mengelolanya, yakni IP Management,” kata Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Langkah tersebut tengah diperkuat melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Dokumen tersebut disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar arah kebijakan KI dapat berjalan lebih terintegrasi dan menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penguatan ekosistem KI membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujar Hermansyah.

Arah tersebut menempatkan pelindungan KI sebagai fondasi, bukan tujuan akhir. Setelah memperoleh kepastian hukum, KI perlu dikelola agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik maupun masyarakat.

Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kreator, dan inovator perlu memastikan KI yang dihasilkan memperoleh pelindungan melalui pendaftaran atau pencatatan sesuai jenisnya. Dengan pelindungan yang kuat dan pengelolaan yang tepat, KI tidak berhenti sebagai aset yang tercatat, tetapi dapat tumbuh menjadi sumber nilai.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya