DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Jakarta - Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, arah tersebut dibangun melalui kolaborasi lintas kementerian. Menurutnya, DJKI tidak cukup hanya memastikan KI masyarakat terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga perlu mendorong tata kelola setelah KI tersebut terlindungi.

“Kita tidak sekadar mengejar pelindungan hukumnya, tetapi bagaimana tata kelola untuk bisa menghasilkan dalam bentuk bagaimana mengelolanya, yakni IP Management,” kata Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Langkah tersebut tengah diperkuat melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Dokumen tersebut disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar arah kebijakan KI dapat berjalan lebih terintegrasi dan menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penguatan ekosistem KI membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujar Hermansyah.

Arah tersebut menempatkan pelindungan KI sebagai fondasi, bukan tujuan akhir. Setelah memperoleh kepastian hukum, KI perlu dikelola agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik maupun masyarakat.

Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kreator, dan inovator perlu memastikan KI yang dihasilkan memperoleh pelindungan melalui pendaftaran atau pencatatan sesuai jenisnya. Dengan pelindungan yang kuat dan pengelolaan yang tepat, KI tidak berhenti sebagai aset yang tercatat, tetapi dapat tumbuh menjadi sumber nilai.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Regulasi Tata Kelola Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Senin, 7 September 2026

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya