DJKI Hadirkan 14 Kopi Indikasi Geografis di Festival Kopi Dieng, Tembus Transaksi Rp119 Juta

Banjarnegara - Kehadiran 14 Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari berbagai daerah dalam Festival Kopi Dieng menjadi ruang bagi para pelaku kopi untuk memperkenalkan produknya sekaligus memperluas jejaring pemasaran. Selama tiga hari pelaksanaan dari tanggal 28 s.d 30 Agustus 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Dieng Culture Festival (DCF) 2026, festival tersebut mencatat perolehan penjualan hingga Rp119 juta.

Ketua MPIG Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara Turno mengatakan, keterlibatan DJKI dalam menghadirkan MPIG dari berbagai daerah memberikan pengalaman baru bagi pelaku kopi di Dieng. Menurutnya, pertemuan tersebut membuka jaringan sekaligus memperluas wawasan mengenai beragam kopi Indonesia yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis.

“Ini adalah bentuk semangat bagi kami, pelaku-pelaku kopi di Pegunungan Dieng Banjarnegara. Semakin banyak jaringan, banyak wawasan bahwa kita punya teman-teman di Indonesia yang begitu banyak menghasilkan kopi, baik Arabika maupun Robusta, yang mempunyai sertifikat Indikasi Geografis,” ujar Turno.

Kesan serupa disampaikan perwakilan MPIG Kopi Arabika Sembalun Lombok Ahmad Khairi Yulianto. Pihaknya mengapresiasi kesempatan yang diberikan DJKI untuk memperkenalkan Kopi Arabika Sembalun Lombok dalam berbagai kegiatan, termasuk melalui festival yang mempertemukan produk indikasi geografis dengan masyarakat dari berbagai daerah.

“Kalau berbicara tentang ucapan terima kasih, mungkin saya tidak akan mampu mengucapkan terima kasih kepada DJKI yang sudah membantu saya keliling Indonesia dengan mempromosikan Kopi Arabika Sembalun,” ucap pria yang sering disapa Heri.

Bagi Heri, ruang promosi seperti ini penting untuk memperkenalkan kualitas kopi indikasi geografis secara lebih luas. Menurutnya, pelindungannya turut meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk karena identitas dan kualitas kopi dapat dikenali melalui label indikasi geografis nasional.

Sementara itu, Yohanes Arnoldus Yansen Kesu dari MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa menilai pengembangan indikasi geografis juga telah memberikan dampak yang dirasakan hingga tingkat petani. Ia menyebut harga kopi meningkat setelah memperoleh pelindungan indikasi geografis, sementara pemasaran produk juga telah menjangkau pasar ekspor, termasuk Jepang.

Pengalaman para MPIG tersebut menunjukkan bahwa kehadiran mereka dalam Festival Kopi Dieng tidak hanya menjadi ajang memperkenalkan cita rasa kopi dari berbagai daerah. Pertemuan antarpelaku indikasi geografis juga membuka kesempatan untuk saling berbagi pengalaman mengenai pengelolaan produk, pelindungan, kualitas, hingga pemasaran.

Turno mengatakan respons konsumen terhadap produk yang ditawarkan selama festival juga cukup positif. Ia menilai penjualan selama kegiatan tersebut tergolong bagus dibandingkan sejumlah kegiatan pameran yang pernah diikuti sebelumnya.

“Dua hari sampai hari ini di Festival Kopi Dieng, penjualan bagus. Kami kan beberapa kali mengikuti event pameran dan teman-teman juga merasakan penjualan di sini bagus,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Festival Kopi Dieng selama tiga hari mencatat perolehan penjualan sebesar Rp119 juta. Capaian tersebut memperlihatkan respons pasar terhadap produk kopi yang dibawa oleh para MPIG sekaligus menjadi gambaran bahwa ruang promosi dan pertemuan langsung dengan konsumen dapat memberikan nilai tambah bagi produk IG.

Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana, mengatakan kehadiran 14 produk kopi indikasi geografis dalam Festival Kopi Dieng menjadi kesempatan untuk mempertemukan produk-produk indikasi geografis dari berbagai daerah dengan masyarakat sekaligus membuka ruang interaksi antarpelaku. Menurutnya, pertemuan tersebut penting untuk memperkuat jejaring MPIG dan memperluas pemanfaatan produk yang telah memperoleh pelindungan.

“Festival seperti ini menjadi ruang bagi MPIG untuk memperkenalkan produknya secara langsung kepada konsumen sekaligus saling bertukar pengalaman. Kami ingin pelindungan indikasi geografis diikuti dengan pemanfaatan yang semakin luas,” ujar Irma pada Senin, 31 Agustus 2026.

Irma menambahkan, hasil penjualan selama festival menunjukkan bahwa produk indikasi geografis memiliki peluang untuk terus dikembangkan melalui kegiatan promosi yang mempertemukan produk dengan pasar. DJKI, kata dia, akan terus mendukung penguatan kapasitas MPIG agar produknya semakin dikenal, memiliki akses pasar yang lebih luas, dan manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah asal.

“Harapannya pasar produk kopi indikasi geografis semakin luas, kapasitas MPIG semakin kuat, dan manfaat ekonominya kembali ke masyarakat daerah asal,” pungkas Irma.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya