DJKI Gelar Seminar Hak Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Pemerintahan Jepang Contest Overseas Distribution Association (CODA) dan Japan Copyright Office (JCO) menyelenggarakan seminar Hak Kekayaan Intelektual di Gedung DJKI, Aula Lantai 8, Selasa (26/02/2019).

Seminar tersebut dihadiri Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard P. Silitonga, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman serta delegasi CODA Masaharu Ina selaku Direktur Asosiasi dan Akiko Hatano, perwakilan Tokyo Broadcasting System (TBS) Television.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Inteletual, Reynhard menyampaikan bahwa di era globalisasi ini, sistem Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting dan stategis sebagai motor penggerak perekonomian di sebuah negara maju maupun di negara berkembang.

“Untuk mendukung keberhasilan sistem KI di suatu negara, ada tiga aspek yang merupakan aspek satu kesatuan yang saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan, yaitu pendataan, komersialisasi dan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Reynhard, penegakan hukum KI menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan untuk menyelesaikan sengketa KI, dan upaya penindakan di wilayah perbatasan untuk meminimalisir kemungkinan masuknya barang-barang pelanggaran KI ke dalam wilayah hukum suatu negara.

Untuk mendukung upaya penegakan hukum KI di Indonesia, DJKI telah membentuk Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang telah beroperasi sejak tahun 2010, dan untuk mempermudah pengaduan pelanggaran KI, DJKI juga menerapkan pengaduan Pelanggaran KI secara online termasuk informasi monitoring melalui website DJKI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya