DJKI Gelar Rapat Usulan Pembentukan UU Indikasi Geografis untuk Penguatan Ekosistem dan Komersialisasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis gelar rapat usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Indikasi Geografis untuk memperkuat ekosistem dan meningkatkan komersialisasi produk berbasis Indikasi Geografis, Di ruang rapat lantai 10 gedung DJKI pada Senin, 3 Maret 2025.

Indonesia, sebagai negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia setelah Brasil, memiliki potensi besar dalam produk Indikasi Geografis seperti kopi, teh, lada, dan kakao. Namun, perlindungan dan skala ekonomi produk Indikasi Geografis di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara lain, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global. 

“Kita termasuk Negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia, dengan banyak potensi besar dalam produk Indikasi Geografis. Pelindungan untuk Indikasi Geografis di Indonesia tergolong kecil di bandingkan dengan Negara lain, sehingga kita memerlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global” Kata Razilu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menjelaskan salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Indikasi Geografis adalah kurangnya integrasi ekosistem antar Kementerian, Lembaga Pusat, dan Daerah, serta perluasan penyelarasan dengan konvensi dan perjanjian Internasional. 

Data ekspor menunjukkan bahwa meskipun Indonesia merupakan penghasil kopi keempat terbesar di dunia, nilai ekonominya masih jauh di bawah produk Indikasi Geografis dari negara lain, seperti Champagne dari Prancis atau Parmigiano Reggiano dari Italia. Oleh karena itu, usulan pembentukan UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal. 

“Dengan usulan pembentukan UU ini kita berharap dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” Kata Hermansyah.

Regulasi baru yang diusulkan mencakup pembentukan jabatan fungsional khusus pemeriksa Indikasi Geografis, penyempurnaan mekanisme permohonan Indikasi Geografis, serta penguatan aturan penggunaan logo Indikasi Geografis agar lebih sesuai dengan standar Internasional. 

Selain itu, pembentukan ini juga akan mengatur penggunaan IG sebagai jaminan fidusia dan integrasi dengan Protokol Lisbon untuk memudahkan pendaftaran IG di tingkat Internasional. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan produk IG Indonesia dapat memperoleh pelindungan lebih baik dan meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi nasional. (MRW)



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya