DJKI Gelar FGD Rekonsiliasi untuk Percepatan Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rekonsiliasi dalam rangka Percepatan Penyelesaian Piutang Paten. Kegiatan ini merupakan langkah strategis sebagai upaya untuk memastikan keselarasan dan akurasi data piutang paten yang ada di DJKI.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Penyiapan Penyusunan dan Perumusan Revisi DIPA, Pelaksanaan Urusan Perbendaharaan, Penatausahaan Administrasi Keuangan, dan Penyelesaian Kerugian Negara Raden Viddhi Sattvika menjelaskan bahwa rekonsiliasi data merupakan sebuah proses krusial yang tidak hanya memastikan integritas informasi, tetapi juga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan data kekayaan intelektual (KI).

“Kegiatan rekonsiliasi data piutang paten telah dilaksanakan berkali-kali dan didukung oleh rekan dari Kementerian Keuangan. Data-data yang tersusun dipandang perlu dilakukan update untuk mewujudkan pencatatan piutang yang akuntabel dan akurat,” jelas Viddhi.

Saat ini, jumlah piutang paten yang tercatat dalam pelaporan keuangan berjumlah Rp 217.210.839.418 dari 7.708 Nomor Registrasi Paten. Selain itu, proses mutasi kurang yang tercatat sampai dengan bulan Juli adalah sebesar Rp. 858.602.500 dari 35 Nomor Registrasi Paten.

“Pengurangan jumlah piutang ini dilakukan oleh debitur melalui pembayaran atau pengikutsertaan dalam Crash Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” lanjutnya.

Dalam upaya penyelesaian piutang paten, DJKI telah melakukan optimalisasi penagihan piutang pada debitur paten, salah satunya DJKI telah mensosialisasikan Crash Program atau keringanan hutang sejak tahun 2021 s.d 2024. 

Di sisi yang sama, DJKI juga sedang melakukan proses pengajuan piutang penghapusan bersyarat ke Kementerian Keuangan berdasarkan dokumen Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang telah disampaikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

“Kerja sama antara DJKI, KPKNL Jakarta II, dan Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu sangat penting untuk mengatasi tantangan yang timbul dan memastikan bahwa setiap data yang dimiliki akurat serta terupdate, baik secara administrasi maupun pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), khususnya Modul Piutang,” ujar Viddhi.

Dalam kegiatan ini akan membahas berbagai aspek terkait rekonsiliasi data, termasuk perbedaan data yang mungkin muncul, metode yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian data, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.

“Harapannya melalui diskusi ini kita dapat menemukan solusi yang efektif dan efisien untuk mengelola dan menyelesaikan piutang data paten dengan lebih baik sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam upaya penyelesaian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini nantinya juga akan memberikan dampak positif untuk kinerja DJKI yang lebih baik,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, kegiatan yang bertempat di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, pada 28 s.d. 31 Agustus 2024 ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari DJKI dan KPKNL Jakarta II. (yun/sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya