Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP), di Gedung Binagraha, Istana Negara, Jakarta, pada 24 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis pemerintah dalam merespons hasil Special 301 Report 2026 yang kembali menempatkan Indonesia dalam kategori Priority Watch List (PWL) terkait pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI).
"Status PWL menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola KI secara menyeluruh. DJKI tidak hanya fokus pada upaya keluar dari daftar tersebut, tetapi juga memastikan sistem pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual mampu mendukung iklim investasi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Menurut Hermansyah, status PWL memiliki dampak strategis terhadap persepsi global atas sistem kekayaan intelektual Indonesia. Oleh karena itu, berbagai langkah perbaikan terus dilakukan guna menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas pelanggaran KI, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, serta melindungi inovasi dan kreativitas nasional.
Dalam audiensi tersebut, DJKI memaparkan berbagai perkembangan penanganan isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dalam Special 301 Report 2026. Terdapat 16 isu utama yang menjadi sorotan, dengan delapan isu berada dalam kewenangan Kementerian Hukum dan delapan isu lainnya memerlukan keterlibatan kementerian dan lembaga terkait.
Delapan isu yang menjadi fokus DJKI mencakup pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, penanganan notorious markets, pembentukan Satuan Tugas Kekayaan Intelektual (Satgas KI), pembajakan digital, pengaturan perangkat peretas Technological Protection Measures (TPM), isu paten dan pelaporan implementasi paten tahunan, konflik antara merek dan indikasi geografis, serta penguatan rezim hak cipta.
Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memperkuat pelindungan dan penegakan KI. Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan patroli siber, optimalisasi mekanisme takedown konten pelanggaran KI, penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta penyusunan berbagai kebijakan yang bertujuan menciptakan ekosistem KI yang lebih kondusif.
"Sebagian besar isu yang menjadi perhatian internasional sebenarnya sedang kami tindak lanjuti melalui berbagai program dan kebijakan. Yang perlu terus diperkuat adalah koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar setiap langkah yang dilakukan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata," kata Hermansyah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa transformasi pola pelanggaran KI ke platform digital menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
"Saat ini pelanggaran KI semakin banyak terjadi di ruang digital. Karena itu, strategi penegakan hukum juga harus beradaptasi. Kami terus memperkuat patroli siber, meningkatkan kerja sama dengan platform digital, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan efektif," ujar Arie.
Menurut Arie, penguatan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui edukasi publik dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual. Dengan demikian, pelindungan KI tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membangun budaya menghormati karya dan inovasi.
Menanggapi paparan tersebut, Deputi I KSP, Heru Kreshna Reza, menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan DJKI dalam memperkuat sistem KI nasional. Ia menilai penyelesaian isu-isu yang tercantum dalam Special 301 Report memerlukan keterlibatan aktif seluruh kementerian dan lembaga terkait.
"Kita perlu memastikan seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam satu arah yang sama. Dengan koordinasi yang kuat dan data yang terintegrasi, berbagai isu yang menjadi perhatian internasional dapat ditangani secara lebih efektif sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perdagangan global," ujar Heru.
Sebagai tindak lanjut, DJKI bersama KSP akan mendorong penyelenggaraan rapat koordinasi tingkat tinggi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan strategi nasional penanganan status PWL. Selain itu, DJKI juga menyiapkan peta jalan berjenjang yang mencakup program jangka pendek, menengah, dan panjang, serta pembentukan mekanisme pelaporan terpusat guna memastikan seluruh langkah penanganan dapat dipantau secara berkala.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, harmonisasi regulasi, diplomasi strategis dengan pemangku kepentingan internasional, serta peningkatan kapasitas penegakan hukum, pemerintah berharap Indonesia dapat memperkuat sistem pelindungan dan penegakan KI nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha berbasis inovasi dan kreativitas.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026