Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) melalui audiensi yang membahas pengembangan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya implementasi Intellectual Property (IP) Financing dan dukungan pencatatan hak cipta bagi pelaku seni. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi sekaligus meningkatkan akses pelindungan hukum bagi para pencipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong transformasi kekayaan intelektual menjadi instrumen ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu upaya yang tengah dikembangkan adalah implementasi IP Financing, yaitu skema pembiayaan yang memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari aset pembiayaan.
"Semangatnya adalah menunjukkan kepada publik dan dunia internasional bahwa kekayaan intelektual Indonesia memiliki nilai ekonomi dan layak menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan. Implementasi IP Financing merupakan langkah penting menuju pengakuan kekayaan intelektual sebagai aset yang bernilai," ujar Hermansyah Selasa 21 Juli 2026 di Ruang Rapat Dirjen Lantai 10.
Ia menjelaskan bahwa implementasi IP Financing kini didukung landasan regulasi yang semakin kuat, antara lain melalui ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025. Indonesia juga menjadi negara ke-15 yang mulai mengadopsi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Selain membahas IP Financing, DJKI menggandeng BNI untuk mendukung pencatatan hak cipta bagi 1.000 pelaku seni sebagai bagian dari rangkaian Hari Pengayoman ke-81. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para seniman terhadap pentingnya pelindungan hak cipta sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi atas karya yang dihasilkan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa program tersebut ditujukan untuk membantu para pencipta yang telah menghasilkan karya, tetapi belum melakukan pencatatan hak cipta.
"Masih banyak pelaku seni yang telah menghasilkan karya, tetapi belum memahami mekanisme pencatatan hak cipta. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pendampingan agar proses pencatatan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan tepat," jelas Agung.
Sementara itu, General Manager Divisi Hubungan Kelembagaan BNI Melliana, menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Menurutnya, BNI siap mendukung pelaksanaan program Hari Pengayoman maupun pengembangan kerja sama lainnya, termasuk implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
"Kami mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan DJKI. Kami siap menindaklanjuti kebutuhan administrasi agar program-program yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan, termasuk pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual," ujar Melliana.
Melalui kolaborasi ini, DJKI berharap sinergi dengan sektor perbankan semakin memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, kekayaan intelektual diharapkan semakin diakui sebagai aset bernilai ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing, mendorong inovasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Turut dihadiri Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, beserta jajaran BNI. (SGT/MRW)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026