DJKI Gali Potensi Besar Kekayaan Intelektual di Makassar

Makassar – Perhatian pemerintah Indonesia khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI) terus ditingkatkan mengingat besarnya peran KI dan inovasi sebagai penggerak roda perekonomian nasional.

Salah satunya melalui kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dari tahun 2015 hingga 2020 dalam peningkatan kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum KI di Indonesia.

Makassar sebagai salah kota paling maju di kawasan timur Indonesia, memiliki potensi besar di bidang KI. Karenanya kota ini dipilih untuk kegiatan seminar keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah.

Hal tersebut tercermin dari permohonan KI yang terus meningkat di setiap tahunnya. Tren positif ini menandakan, masyarakat Sulawesi Selatan sudah banyak yang menyadari pentingnya pelindungan KI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Pendaftaran KI melalui Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2015 sebanyak 118 permohonan, tahun 2016 sebanyak 173 permohonan, tahun 2017 sebanyak 308 permohonan dan tahun 2018 sebanyak 392 permohonan,” ujar Priyadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan saat memberi sambutan seminar ini di Hotel Melia Makassar, Kamis (2/5/2019).

Takuya Sugiyama, Chief Advisor of JICA merespon capaian tersebut dengan mengatakan bahwa dengan memanfaatkan KI, Jepang dapat menjadi salah satu negara maju yang memiliki inovasi yang digunakan diseluruh dunia.

“Jepang yang tidak kaya dengan sumber daya alam dan mengandalkan kekayaan intelektual sebagai kekuatan penting dalam pengembangan bisnis,” ujar Takuya Sugiyama, Chief Advisor of JICA.

Selain sosialisasi, DJKI didukung Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan konsultasi teknis untuk membantu para pemohon sekaligus menyampaikan informasi terbaru terkait permohonan KI, seperti perubahan jenis dari tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual yang termuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 yang akan diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2019 besok.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya