Jakarta - Sekretaris Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Achmad Iqbal Taufiq, menekankan pentingnya strategi pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri gim nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Industrial Design and Copyright Forum IP Talks Copyright Forum yang menghadirkan DJKI sebagai salah satu narasumber di Summarecon Mall Serpong, 7 Agustus 2026.
Iqbal menyampaikan bahwa gim merupakan karya kompleks dan multimedia yang menggabungkan berbagai elemen kreatif dan teknologi, seperti kode program, karakter dan animasi, musik dan suara, dialog dan cerita, hingga desain fisik perangkat pendukungnya.
Karena kompleksitas tersebut, pelindungan hukum atas sebuah gim tidak dapat mengandalkan satu rezim KI saja, melainkan memerlukan pendekatan pelindungan berlapis (multi-layered protection) yang mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang.
“Satu gim memuat banyak karya, satu strategi kekayaan intelektual harus mampu melindungi seluruh nilainya,” ujar Iqbal.
Melalui pendekatan tersebut, hak cipta berperan melindungi berbagai elemen kreatif dalam gim, seperti kode program, karakter, musik, dialog, dan elemen sinematik. Pelindungan hak cipta berlaku sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan prinsip deklaratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang secara eksplisit melindungi permainan video dan program komputer.
Selain hak cipta, aspek komersial gim juga perlu diperhatikan melalui pelindungan merek terhadap identitas produk, seperti judul gim, logo, dan slogan. Selain itu, gim juga mungkin saja mengandung paten yang melindungi invensi teknis sepanjang memenuhi persyaratan kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Iqbal mengingatkan bahwa mekanisme permainan (gameplay mechanic) atau algoritma tidak serta-merta dapat dipatenkan apabila tidak memenuhi unsur teknis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Pelindungan KI pada industri gim juga mencakup desain industri untuk aspek estetika tampilan fisik, seperti bentuk kontroler atau kemasan produk. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah rahasia dagang yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi informasi teknologi maupun bisnis internal yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya secara patut, seperti kode sumber, dokumen desain gim, dan data analitik.
Iqbal juga menjelaskan pentingnya kejelasan status pencipta dan pemegang hak sejak awal proyek, terutama dalam hubungan kerja dengan karyawan maupun tenaga lepas (freelancer). Hal tersebut diperlukan agar rantai kepemilikan (chain of title) atas aset gim dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pengembang gim juga perlu memperhatikan aspek kepatuhan sebelum peluncuran, termasuk lisensi aset pihak ketiga dan status hukum konten yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan artifisial generatif,” ucap Iqbal.
Tidak hanya itu, pengelolaan konten buatan komunitas (user-generated content) dan modifikasi (mod) yang berkembang pasca peluncuran juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Dalam aspek penegakan hukum, Iqbal mendorong pendekatan yang proporsional dengan memprioritaskan penyiapan bukti serta upaya penyelesaian administratif dan alternatif sebelum menempuh jalur hukum formal, sesuai dengan tingkat dan dampak pelanggaran yang terjadi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa pemahaman mengenai pelindungan KI juga perlu diperluas kepada berbagai aktivitas kreatif yang berkembang di sekitar industri gim, termasuk cosplay dan musik gim.
Menurut Agung, karya cosplay yang dibuat secara mandiri oleh kreator, termasuk kostum dan berbagai elemen kreatif di dalamnya, merupakan hasil olah pikir dan kreativitas yang dapat menjadi ranah pelindungan KI. Begitu pula dengan musik yang digunakan dalam gim yang memiliki aspek pelindungan hak cipta tersendiri.
“Melalui forum ini kita semua jadi bisa mengerti bahwa setiap hal kreatif yang seseorang lakukan dapat masuk ke dalam ranah KI yang bisa dilindungi,” pungkas Agung.
Melalui kegiatan tersebut, DJKI terus mendorong peningkatan literasi KI di kalangan pelaku industri kreatif. Pemahaman mengenai pelindungan KI menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem industri gim nasional yang kreatif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dengan strategi pelindungan KI yang tepat, produk gim Indonesia tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai aset ekonomi yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Jumat, 11 September 2026
Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.
Kamis, 10 September 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.
Kamis, 10 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026