DJKI Dorong Perguruan Tinggi Lindungi dan Komersialkan Karya Ciptaan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong perguruan tinggi untuk semakin aktif melindungi karya intelektual melalui pencatatan hak cipta dan pemanfaatan lisensi sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Edukasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang membahas kebijakan pelindungan hak cipta serta mekanisme pencatatan hak cipta dan lisensi.

Analis Hukum Ahli Pertama DJKI, Luqman Hakim, mengatakan Sentra KI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mendampingi proses pencatatan hak cipta, hingga mendorong komersialisasi hasil riset melalui lisensi. Menurutnya, pelindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga membuka peluang agar karya akademik memberikan nilai ekonomi bagi perguruan tinggi maupun penciptanya.

“Adapun perkembangan kecerdasan artifisial (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta. Namun hukum hak cipta di Indonesia tetap mensyaratkan manusia sebagai pencipta, sehingga karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa intervensi kreatif manusia tidak dapat dicatatkan sebagai hak cipta,” jelasnya  pada 8 Juli 2026 melalui Zoom Meeting.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal, Ariyanti, menjelaskan bahwa hak cipta lahir secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Meski demikian, pencatatan hak cipta tetap penting karena menjadi alat bukti awal yang memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

“Pencatatan hak cipta maupun lisensi kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Hak Cipta. Pemohon hanya perlu membuat akun, mengisi data permohonan, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, dan melakukan pembayaran PNBP. Untuk pencatatan lisensi, perjanjian lisensi wajib dicatatkan agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga,” tambah Ariyanti.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak sivitas akademika yang memahami pentingnya melindungi karya intelektual sejak awal, mencatatkan hak cipta atas karya yang dihasilkan, serta memanfaatkan lisensi sebagai sarana hilirisasi dan komersialisasi hasil inovasi secara legal dan berkelanjutan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Tangkal Pelanggaran Digital, Indonesia Dorong Kolaborasi Global dan Pemanfaatan AI untuk Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di WIPO

Jenewa - Indonesia mendorong penguatan kolaborasi internasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta peningkatan kapasitas institusi untuk menghadapi tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di era digital. Sikap tersebut disampaikan dalam Sidang Umum ke-68 World Intellectual Property Organization (WIPO) saat pembahasan laporan Advisory Committee on Enforcement (ACE) di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Indonesia Perkuat Kolaborasi Standardisasi KI Global di WIPO

Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan implementasi standar global. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman saat mewakili Indonesia dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) pada pembahasan Laporan Committee on WIPO Standards (CWS), Selasa, 14 Juli 2026.

Rabu, 15 Juli 2026

DJKI Lampaui Target PNBP Tahun 2025 dalam Laporan Kinerja Kementerian Hukum

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan capaian kinerja Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Juli 2026.

Rabu, 15 Juli 2026

Selengkapnya