DJKI Dorong Komersialisasi Merek Lewat Lisensi di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Jakarta - Krisis ekonomi global yang ditandai oleh inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan penurunan daya beli mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis secara cepat. Dalam situasi ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, menjadi semakin penting karena tidak hanya menjaga identitas usaha, tetapi juga memastikan keberlanjutan nilai ekonomi di tengah tekanan pasar.

Perubahan kondisi ekonomi turut menggeser cara pandang pelaku usaha terhadap merek. Jika sebelumnya merek lebih banyak diposisikan sebagai penanda identitas dan diferensiasi produk, kini merek semakin dipahami sebagai aset bisnis yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai tambah melalui berbagai skema kerja sama komersial.

Pelindungan KI menjadi fondasi utama agar aset merek dapat dimanfaatkan secara optimal. Pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha untuk mengembangkan strategi komersialisasi, termasuk lisensi dan kerja sama bisnis. Dalam praktiknya, pelindungan ini dilakukan melalui pendaftaran resmi serta pencatatan perjanjian lisensi yang memastikan hubungan hukum antara para pihak tetap jelas dan sah.

Pada sebuah wawancara secara daring, 6 Juli 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa perubahan cara pandang terhadap KI menjadi hal yang penting dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Ia menyoroti bahwa merek perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis yang aktif dan adaptif terhadap perubahan pasar.

"KI, terutama merek dagang, tidak boleh lagi dipandang sebagai lembaran sertifikat legalitas yang statis dan disimpan di dalam laci. Di tengah tantangan ekonomi dan krisis global, merek harus diperlakukan sebagai aset bisnis yang dinamis yang mampu dikonversi secara progresif menjadi kemanfaatan ekonomi yang nyata dan bernilai tinggi," ujar Hermansyah Siregar.

Dalam konteks tersebut, lisensi merek menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjaga arus pendapatan tanpa harus melakukan ekspansi fisik yang membutuhkan modal besar. Melalui skema ini, pemilik merek dapat memberikan hak penggunaan kepada pihak lain dengan tetap mempertahankan kepemilikan dan pelindungan hukumnya.

Untuk mendukung hal tersebut, DJKI memiliki layanan Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek), di mana salah satu kemudahannya adalah percepatan pencatatan perjanjian lisensi merek secara lebih efisien dan berbasis sistem.

Pencatatan lisensi merek di DJKI dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain bukti perjanjian lisensi, identitas pemohon dan penerima lisensi, salinan sah akta pendirian badan hukum, sertifikat merek, surat kuasa konsultan KI bermaterai apabila menggunakan konsultan, surat pernyataan perjanjian lisensi, serta surat permohonan pencatatan lisensi.

Dengan adanya kemudahan layanan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat lebih cepat mengoptimalkan nilai ekonomi dari merek yang telah mendapatkan pelindungan hukum. Di tengah tekanan ekonomi global, penguatan pelindungan KI menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus membuka peluang pertumbuhan melalui pemanfaatan lisensi yang sah dan terstruktur.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Inovasi, Paten Sederhana Percepat Hilirisasi Hasil Riset

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemanfaatan paten sederhana sebagai instrumen untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian di Indonesia. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, hasil riset diharapkan tidak berhenti sebagai luaran akademik, tetapi mampu berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan industri dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Rabu, 22 Juli 2026

IP Talks Bahas Strategi Hilirisasi Merek Bernilai Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan IP Talks Seri Webinar KI #14 secara daring bertajuk Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek pada Rabu, 22 Juli 2026. Webinar ini menghadirkan Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Rizki Mardiyah, dan Head of Legal Group Division EIGER M. Handi Amijaya, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjadikan merek tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah melalui berbagai skema komersialisasi.

Rabu, 22 Juli 2026

DJKI Matangkan Peta Jalan Strategi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melanjutkan proses penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang berlangsung di Hilton Garden Inn Bali, Rabu, 22 Juli 2026. Penyusunan dokumen strategis ini menjadi langkah untuk membangun arah pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional yang lebih terintegrasi dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026

Selengkapnya