Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi tidak berhenti pada proses pencatatan hak cipta, tetapi juga mengelolanya secara optimal agar memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan institusi. Upaya tersebut dilakukan melalui Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Hak Cipta yang diselenggarakan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jawa Tengah.
Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, mengatakan layanan pasca hak cipta merupakan tahapan penting dalam siklus pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan hak cipta setelah pencatatan akan membantu perguruan tinggi memaksimalkan nilai ekonomi dari karya intelektual yang dihasilkan.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada perguruan tinggi mengenai pentingnya pengelolaan hak cipta pasca pencatatan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan layanan hak cipta sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi," ujar Christ pada Selasa (4/8).
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto. Ia menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai penghasil berbagai karya intelektual, mulai dari hasil penelitian, buku, modul pembelajaran, karya seni, perangkat lunak, hingga karya audiovisual. Karena itu, setiap ciptaan tidak hanya perlu memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, menegaskan bahwa layanan pasca pencatatan hak cipta sama pentingnya dengan proses pencatatan itu sendiri. Menurutnya, pemahaman mengenai pengalihan hak, lisensi, pencatatan perubahan, hingga pemanfaatan hak ekonomi menjadi bekal penting bagi perguruan tinggi dalam mengelola aset intelektual secara profesional.
"Pemahaman mengenai mekanisme pengalihan hak, lisensi, pencatatan perubahan, hingga pemanfaatan hak ekonomi menjadi bekal penting bagi perguruan tinggi dan para pencipta dalam mengelola aset intelektual secara profesional," kata Tjasdirin.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai penguatan tata kelola hak cipta di lingkungan UNNES, pengenalan berbagai layanan pasca hak cipta yang disediakan DJKI, serta prosedur pengajuan layanan. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan beragam pertanyaan seputar lisensi, pengalihan hak, hingga strategi pemanfaatan hak ekonomi atas ciptaan di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui konsultasi teknis ini, DJKI berharap semakin banyak perguruan tinggi yang tidak hanya aktif mencatatkan karya intelektualnya, tetapi juga mampu mengelola dan mengomersialkannya secara optimal. Penguatan layanan pasca hak cipta diharapkan dapat meningkatkan tata kelola kekayaan intelektual, memperluas pemanfaatan hak ekonomi, sekaligus mendukung hilirisasi hasil riset dan inovasi nasional.
Selain memberikan pelindungan hukum bagi pencipta, pengelolaan hak cipta yang baik juga menjadi langkah penting untuk memastikan karya intelektual dapat dimanfaatkan secara sah, bernilai ekonomi, dan berkontribusi pada daya saing Indonesia. Pelajari lebih lanjut terkait hak cipta di dgip.go.id.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jumat, 17 Juli 2026