DJKI Dorong Kampus UNNES Kelola Hak Cipta hingga Bernilai Ekonomi

Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi tidak berhenti pada proses pencatatan hak cipta, tetapi juga mengelolanya secara optimal agar memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan institusi. Upaya tersebut dilakukan melalui Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Hak Cipta yang diselenggarakan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jawa Tengah.

Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, mengatakan layanan pasca hak cipta merupakan tahapan penting dalam siklus pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan hak cipta setelah pencatatan akan membantu perguruan tinggi memaksimalkan nilai ekonomi dari karya intelektual yang dihasilkan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada perguruan tinggi mengenai pentingnya pengelolaan hak cipta pasca pencatatan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan layanan hak cipta sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi," ujar Christ pada Selasa (4/8).

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto. Ia menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai penghasil berbagai karya intelektual, mulai dari hasil penelitian, buku, modul pembelajaran, karya seni, perangkat lunak, hingga karya audiovisual. Karena itu, setiap ciptaan tidak hanya perlu memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, menegaskan bahwa layanan pasca pencatatan hak cipta sama pentingnya dengan proses pencatatan itu sendiri. Menurutnya, pemahaman mengenai pengalihan hak, lisensi, pencatatan perubahan, hingga pemanfaatan hak ekonomi menjadi bekal penting bagi perguruan tinggi dalam mengelola aset intelektual secara profesional.

"Pemahaman mengenai mekanisme pengalihan hak, lisensi, pencatatan perubahan, hingga pemanfaatan hak ekonomi menjadi bekal penting bagi perguruan tinggi dan para pencipta dalam mengelola aset intelektual secara profesional," kata Tjasdirin.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai penguatan tata kelola hak cipta di lingkungan UNNES, pengenalan berbagai layanan pasca hak cipta yang disediakan DJKI, serta prosedur pengajuan layanan. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan beragam pertanyaan seputar lisensi, pengalihan hak, hingga strategi pemanfaatan hak ekonomi atas ciptaan di lingkungan perguruan tinggi.

Melalui konsultasi teknis ini, DJKI berharap semakin banyak perguruan tinggi yang tidak hanya aktif mencatatkan karya intelektualnya, tetapi juga mampu mengelola dan mengomersialkannya secara optimal. Penguatan layanan pasca hak cipta diharapkan dapat meningkatkan tata kelola kekayaan intelektual, memperluas pemanfaatan hak ekonomi, sekaligus mendukung hilirisasi hasil riset dan inovasi nasional. 

Selain memberikan pelindungan hukum bagi pencipta, pengelolaan hak cipta yang baik juga menjadi langkah penting untuk memastikan karya intelektual dapat dimanfaatkan secara sah, bernilai ekonomi, dan berkontribusi pada daya saing Indonesia. Pelajari lebih lanjut terkait hak cipta di dgip.go.id



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya