Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, menegaskan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang berperan penting dalam mendukung produktivitas pegawai. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan dan kesehatan pegawai perlu terus menjadi perhatian.
“Terganggunya kesehatan dapat mempengaruhi kinerja, pikiran, dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan pegawai terus dilakukan,” ujar Tessa.
Menurutnya, perhatian terhadap kesehatan perlu diwujudkan melalui peningkatan pengetahuan mengenai perkembangan penyakit, sekaligus kemajuan ilmu dan teknologi yang mendukung pencegahan dan penyembuhannya.
Meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan bagi pejabat, pegawai, dan keluarga pegawai Kementerian Hukum menjadi alasan untuk terus memperluas pemahaman mengenai berbagai penyakit serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.
“Dengan mengikuti seminar kesehatan ini, kita akan lebih mengenal berbagai macam penyakit dan cara pencegahannya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, drg. Hasnah mengatakan seminar kesehatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan, khususnya bagi pegawai dan keluarga di lingkungan Kementerian Hukum.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan mengenai deteksi dini melalui pemeriksaan Pap smear dan vaksinasi HPV sebagai langkah pencegahan kanker serviks.
“Kami berharap seminar ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai dan keluarga di lingkungan Kementerian Hukum mengenai pentingnya deteksi dini dan vaksinasi untuk pencegahan kanker serviks,” ujar Hasnah.
Seminar menghadirkan dr. Arief Ghazali, Sp.OG sebagai narasumber dan dr. Aryo sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh edukasi mengenai pentingnya mengenali risiko penyakit sejak dini serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan.
Hasnah berharap seminar kesehatan dapat menjadi agenda rutin di lingkungan DJKI. Menurutnya, kepedulian terhadap kesehatan perlu terus dibangun agar setiap individu dapat menjalankan aktivitas dan menjaga produktivitas dengan kondisi fisik yang lebih baik.
“Ketika kita memaknai hari ini menjadi hari yang luar biasa, maka kita akan keluar dari ruangan ini menjadi orang yang luar biasa. Setidaknya, melalui kepedulian kita terhadap nilai hakiki kesehatan,” tutupnya.
Seminar kesehatan ini diikuti oleh 200 peserta yang terdiri atas pegawai DJKI, purnabakti DJKI, pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan, serta tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026