DJKI, DJPP dan Irjen Kemenkumham Mantapkan Rumusan RPP tentang KIK

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP tentang KIK) lanjutan melalui aplikasi zoom, Kamis (12/8/2021) yang turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham.

Rapat ini dilakukan untuk membahas isu-isu yang masih tertunda yakni terkait cakupan indikasi asal dan potensi indikasi geografis, korelasi mengenai benefit sharing dalam penyusunan RPP tentang KIK, dan penegasan perbedaan pemegang hak dari masing-masing jenis KIK.

Bahasan substansial juga menjadi salah satu isu utama yang diangkat seperti, integrasi data dan pertukaran data KIK serta konsekuensi terhadap permohonan pencatatan KIK.

DJKI dan DJPP akan terus berkomunikasi dengan Irjen untuk memberikan penjelasan terhadap substansi-substansi yang masih dianggap samar.

Penyusunan RPP tentang KIK ini ditargetkan berjalan hingga akhir tahun sehingga perlu dilakukan rapat secara rutin untuk menyelesaikan rumusan ini. Sebagai tambahan informasi, rapat selanjutnya akan dilakukan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 untuk menyelesaikan rumusan sebelum akhirnya dibawa ke dalam rapat Panitia Antar Kementerian. (AMO/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya