Jakarta - Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) tertarik berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait sistem pencatatan hak cipta di Indonesia.
Diskusi ini diwakili oleh Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI dengan Divisi Manajemen Informasi dan Divisi Hak Cipta dari MyIPO melalui aplikasi zoom pada Selasa, 10 Oktober 2023.
“Saat ini sistem pencatatan hak cipta di Indonesia menjadi lebih cepat dengan menggunakan metode Auto Approve yang dikenal dengan nama Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC),” ujar Koordinator Pengembangan Sistem DJKI Budi Pratomo Mahardiko.
Budi menjelaskan bahwa sistem tersebut hanya membutuhkan waktu 10 menit sejak pembayaran bagi para pemohon pencatatan hak cipta untuk mendapatkan surat pencatatan hak ciptanya. Pihaknya menyampaikan bahwa sejak diberlakukan POP HC pada tanggal 19 Desember 2021, jumlah permohonan hak cipta melalui sistem tersebut mencapai 214.577 hingga Oktober 2023.
Lebih lanjut, Budi juga menerangkan bahwa pencatatan hak cipta di Indonesia juga telah menggunakan teknologi tanda tangan digital yang diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu juga telah memanfaatkan teknologi Quick Response Code pada surat pencatatan untuk validasi data, sehingga dapat menjamin keamanan data permohonan hak cipta.
“Selain itu, kami juga sudah terintegrasi dengan sistem dari Kementerian Keuangan, sehingga pemohon hak cipta dapat melaksanakan pembayaran melalui berbagai macam channel pembayaran. Pembayaran tersebut juga langsung masuk ke Bendahara Negara,” jelas Budi.
Sementara itu, perwakilan dari MyIPO menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang telah dijalin selama ini dengan DJKI. MyIPO juga menyampaikan bahwa diskusi ini juga merupakan salah satu proses pembelajaran yang akan mendukung penyempurnaan sistem pencatatan hak cipta di MyIPO.
MyIPO berharap dengan adanya diskusi ini dapat menumbuhkan inovasi dan peningkatan dalam sistem pencatatan hak cipta bagi kedua belah pihak, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih prima terhadap karya-karya yang telah diciptakan oleh masyarakat di kedua negara. (daw/dit)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026