DJKI dan WIPO Siapkan Trainer Paten Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) Academy menyiapkan trainer nasional untuk memperluas edukasi dan pemahaman paten di Indonesia melalui Training of Trainers (ToT) Module 1: Program on Recent Developments in Patents and Teaching Methodologies yang berlangsung di The Grove Suites by Grand Aston Jakarta pada 31 Agustus 2026.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama DJKI, Marchienda Werdany dalam sambutannya, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari kerja sama berkelanjutan antara DJKI dan WIPO dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual (KI). Menurutnya, kolaborasi kedua lembaga selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan pengetahuan kekayaan intelektual di Indonesia.

“Kolaborasi yang telah terjalin selama bertahun-tahun telah berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan pengetahuan kekayaan intelektual dan sumber daya manusia. Program hari ini menjadi tonggak penting lainnya dalam kemitraan tersebut,” ujar Marchienda.

Ia menjelaskan, inovasi merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, termasuk kecerdasan buatan, bioteknologi, dan transformasi digital, sistem paten yang efektif berperan dalam mendorong kreativitas, melindungi inovasi, serta mendukung alih teknologi.

Menurut Marchienda, penguatan ekosistem kekayaan intelektual membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten untuk menyebarluaskan pengetahuan dan membangun kapasitas berbagai pemangku kepentingan. Melalui program ToT ini, peserta dibekali pemahaman mengenai perkembangan terkini hukum dan praktik paten sekaligus metodologi pengajaran.

“Selain meningkatkan pemahaman peserta mengenai perkembangan terkini dalam hukum dan praktik paten, program ini membekali calon pelatih dengan metodologi pengajaran modern, keterampilan fasilitasi, dan teknik pelatihan praktis. Kami berharap setiap peserta dapat menjadi pelatih aktif yang berkontribusi dalam menyebarluaskan pengetahuan kekayaan intelektual di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Program tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Indonesian Intellectual Property Academy sebagai pusat pengembangan pendidikan kekayaan intelektual dan peningkatan kapasitas profesional. Melalui jaringan trainer yang kompeten, edukasi kekayaan intelektual diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemangku kepentingan di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, Training Specialist WIPO Academy, Ingrid Grada, menyampaikan apresiasi kepada DJKI dan Indonesian Intellectual Property Academy atas penyelenggaraan program tersebut. Ia menyebut kerja sama WIPO dan Indonesia dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia bidang kekayaan intelektual terus menghasilkan capaian konkret.

“Pada Juli 2023, WIPO dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama untuk membentuk Indonesian Intellectual Property Academy. Sejak saat itu, kerja sama tersebut terus berkembang dan menghasilkan capaian konkret,” ujar Ingrid.

Ia menjelaskan, salah satu hasil kerja sama tersebut adalah disiapkannya 37 trainer nasional pada 2024 yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pelatihan kekayaan intelektual di Indonesia. ToT bidang paten ini menjadi kelanjutan upaya untuk membangun kelompok trainer baru yang memiliki pemahaman mengenai perkembangan sistem paten dan kemampuan menerapkan metodologi pengajaran.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh kesempatan untuk belajar dari para ahli, bertukar pengalaman, serta mengembangkan kompetensi yang dapat diterapkan dalam kegiatan pelatihan. Kehadiran trainer bidang paten diharapkan dapat memperluas penyebaran pengetahuan mengenai sistem paten sekaligus memperkuat pemahaman tentang pentingnya melindungi hasil invensi melalui kekayaan intelektual.

Kegiatan yang berlangsung pada 31 Agustus s.d 4 September 2026 tersebut diikuti oleh 30 peserta terdiri atas pegawai DJKI, Purnabakti, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro, dan Universitas Negeri Semarang (UNNES).

 



LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya