Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Gedung DJKI, Jakarta, pada 12 November 2025. Audiensi ini dilakukan dalam rangka membahas tindak lanjut implementasi International Standard Music Number (ISMN) sebagai sistem penomoran dan dokumentasi karya musik nasional.
Dalam audiensi ini, kedua lembaga membahas pentingnya ISMN sebagai sistem Identitas terbitan musik bernotasi yang digunakan dalam perdagangan dan pendistribusian terbitan musik. Melalui ISMN, setiap karya musik dapat memiliki nomor unik yang memudahkan pengelolaan, pelestarian, dan penelusuran karya di tingkat nasional maupun global.
Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Suharyanto menyampaikan bahwa sistem penomoran internasional seperti ISMN memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola data kekayaan intelektual (KI) di bidang musik.
“ISMN adalah bagian penting dari upaya negara untuk memberikan ‘plat nomor’ bagi karya musik nasional. Dengan nomor unik ini, kita dapat memastikan bahwa setiap lagu tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara adil oleh penciptanya,” ujar Suharyanto.
Suharyanto menambahkan bahwa Perpusnas telah menjadi anggota resmi ISMN International Agency dan bertanggung jawab dalam penerbitan nomor identifikasi berupa partitur musik di Indonesia. Namun hingga kini, baru sekitar 239 penerbit dan pencipta yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Salah satu kendala utama adalah banyaknya karya musik yang belum memiliki partitur tertulis, sehingga belum dapat diberikan nomor ISMN.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyambut baik langkah Perpusnas dalam hal penawaran integrasi sistem ISMN dengan basis data hak cipta dan Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM) yang ada di DJKI.
“Kolaborasi ini bukan hanya tentang dokumentasi, tetapi juga tentang pelindungan ekonomi pencipta. Dengan data yang terintegrasi, jelas dan detil mengikuti standar internasional, maka pengelolaan royalti dan pemanfaatan komersial karya musik akan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” tambah Razilu.
Dalam diskusi, kedua pihak menekankan alur ideal pencatatan karya musik yang mengikuti standar internasional. Pencipta karya musik diharapkan membuat partitur dalam bentuk notasi balok atau angka, kemudian mendaftarkannya ke ISMN di Perpusnas sebelum mencatatkan hak cipta di DJKI.
Namun, terdapat sejumlah kendala, di antaranya banyak pencipta karya musik belum memahami cara membuat partitur notasi balok, sementara saat ini hak cipta dapat dicatat hanya dengan lirik guna pengakuan hak saja, tetapi tidak menjamin pengakuan secara internasional untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Ke depan, kedua lembaga sepakat mengadakan sosialisasi, pelatihan pembuatan partitur, serta pendampingan teknis bagi para pencipta lagu. Selain itu, akan disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan melibatkan LMK serta komunitas musik untuk memperluas jangkauan edukasi.
Melalui sinergi ini, DJKI dan Perpusnas berkomitmen membangun ekosistem data musik yang kuat, terintegrasi, dan sesuai standar internasional, guna memperkuat pelindungan hak cipta serta pelestarian kekayaan musik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 31 Mei 2026.
Sabtu, 30 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026.
Jumat, 29 Mei 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, pada 7 Mei 2026
Kamis, 7 Mei 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026