DJKI dan Perpusnas Bahas ISMN untuk Penguatan Pelindungan Karya Musik Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Gedung DJKI, Jakarta, pada 12 November 2025. Audiensi ini dilakukan dalam rangka membahas tindak lanjut implementasi International Standard Music Number (ISMN) sebagai sistem penomoran dan dokumentasi karya musik nasional.

Dalam audiensi ini, kedua lembaga membahas pentingnya ISMN sebagai sistem Identitas terbitan musik bernotasi yang digunakan dalam perdagangan dan pendistribusian terbitan musik. Melalui ISMN, setiap karya musik dapat memiliki nomor unik yang memudahkan pengelolaan, pelestarian, dan penelusuran karya di tingkat nasional maupun global.

Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Suharyanto menyampaikan bahwa sistem penomoran internasional seperti ISMN memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola data kekayaan intelektual (KI) di bidang musik.

“ISMN adalah bagian penting dari upaya negara untuk memberikan ‘plat nomor’ bagi karya musik nasional. Dengan nomor unik ini, kita dapat memastikan bahwa setiap lagu tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara adil oleh penciptanya,” ujar Suharyanto.

Suharyanto menambahkan bahwa Perpusnas telah menjadi anggota resmi ISMN International Agency dan bertanggung jawab dalam penerbitan nomor identifikasi berupa partitur musik di Indonesia. Namun hingga kini, baru sekitar 239 penerbit dan pencipta yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Salah satu kendala utama adalah banyaknya karya musik yang belum memiliki partitur tertulis, sehingga belum dapat diberikan nomor ISMN.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyambut baik langkah Perpusnas dalam hal penawaran integrasi sistem ISMN dengan basis data hak cipta dan Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM) yang ada di DJKI.

“Kolaborasi ini bukan hanya tentang dokumentasi, tetapi juga tentang pelindungan ekonomi pencipta. Dengan data yang terintegrasi, jelas dan detil mengikuti standar internasional, maka pengelolaan royalti dan pemanfaatan komersial karya musik akan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” tambah Razilu.

Dalam diskusi, kedua pihak menekankan alur ideal pencatatan karya musik yang mengikuti standar internasional. Pencipta karya musik diharapkan membuat partitur dalam bentuk notasi balok atau angka, kemudian mendaftarkannya ke ISMN di Perpusnas sebelum mencatatkan hak cipta di DJKI. 

Namun, terdapat sejumlah kendala, di antaranya banyak pencipta karya musik belum memahami cara membuat partitur notasi balok, sementara saat ini hak cipta dapat dicatat hanya dengan lirik guna pengakuan hak saja, tetapi tidak menjamin pengakuan secara internasional untuk mendapatkan manfaat ekonomi. 

Ke depan, kedua lembaga sepakat mengadakan sosialisasi, pelatihan pembuatan partitur, serta pendampingan teknis bagi para pencipta lagu. Selain itu, akan disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan melibatkan LMK serta komunitas musik untuk memperluas jangkauan edukasi.

Melalui sinergi ini, DJKI dan Perpusnas berkomitmen membangun ekosistem data musik yang kuat, terintegrasi, dan sesuai standar internasional, guna memperkuat pelindungan hak cipta serta pelestarian kekayaan musik di Indonesia.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya