DJKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Upayakan Pemberantasan Barang Palsu di ITC Mangga Dua dan Tanah Abang

Jakarta – Indonesia saat ini masih berada dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui Special 301 Report tahun 2023. Hal tersebut dikarenakan, Indonesia dipandang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat berdasarkan laporan tersebut.

Dalam penilaian tersebut, Indonesia disoroti karena stigma tentang Pasar Mangga Dua dan Pasar Tanah Abang. Kedua pusat perbelanjaan yang terletak di wilayah Provinsi DKI Jakarta ini memiliki ratusan toko/tenant yang dinilai masih banyak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI.

Oleh sebab itu, dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari Status PWL, tentunya dibutuhkan berbagai upaya yang tidak mudah, salah satu satunya melakukan kerja sama dengan stakeholder melalui sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum di pusat perbelanjaan yang menjadi sorotan dunia berdasarkan Review of Notorious Markets for Counterfeiting & Piracy yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS), yaitu ITC (International Trade Centre) Mangga Dua.

Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Nomor: HKI-10.KI.08.03 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Gabungan Pelaksana Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di International Trade Centre Mangga Dua Jakarta Tahun 2023.

Unsur internal dalam keputusan tersebut, meliputi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Sedangkan unsur eksternal terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Harapannya Tim Gabungan ini dapat melaksanakan tugas yang telah diamanatkan dalam surat keputusan tersebut. Karena DJKI, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, beserta stakeholder lainnya yang terlibat, memiliki beban yang sama, yaitu untuk membawa Indonesia ke arah yang semakin baik,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

Sebagai informasi, Tim Gabungan ini direncanakan akan segera melakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum pada akhir bulan September yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya pelindungan KI dalam hal perdagangan. Selain itu, DJKI juga akan memberikan penghargaan kepada tenant atau penyewa yang memenuhi kualifikasi untuk diberikan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya