Jakarta – Indonesia saat ini masih berada dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui Special 301 Report tahun 2023. Hal tersebut dikarenakan, Indonesia dipandang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat berdasarkan laporan tersebut.
Dalam penilaian tersebut, Indonesia disoroti karena stigma tentang Pasar Mangga Dua dan Pasar Tanah Abang. Kedua pusat perbelanjaan yang terletak di wilayah Provinsi DKI Jakarta ini memiliki ratusan toko/tenant yang dinilai masih banyak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI.
Oleh sebab itu, dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari Status PWL, tentunya dibutuhkan berbagai upaya yang tidak mudah, salah satu satunya melakukan kerja sama dengan stakeholder melalui sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum di pusat perbelanjaan yang menjadi sorotan dunia berdasarkan Review of Notorious Markets for Counterfeiting & Piracy yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS), yaitu ITC (International Trade Centre) Mangga Dua.
Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Nomor: HKI-10.KI.08.03 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Gabungan Pelaksana Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di International Trade Centre Mangga Dua Jakarta Tahun 2023.
Unsur internal dalam keputusan tersebut, meliputi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Sedangkan unsur eksternal terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Harapannya Tim Gabungan ini dapat melaksanakan tugas yang telah diamanatkan dalam surat keputusan tersebut. Karena DJKI, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, beserta stakeholder lainnya yang terlibat, memiliki beban yang sama, yaitu untuk membawa Indonesia ke arah yang semakin baik,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
Sebagai informasi, Tim Gabungan ini direncanakan akan segera melakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum pada akhir bulan September yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya pelindungan KI dalam hal perdagangan. Selain itu, DJKI juga akan memberikan penghargaan kepada tenant atau penyewa yang memenuhi kualifikasi untuk diberikan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. (SAS/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025