DJKI dan Pansus DPR RI Gelar Diskusi Publik RUU Desain Industri di Jawa Tengah, Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan

Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Semarang. Kegiatan yang berlangsung pada pada Senin, 25 Mei 2026 ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Pansus DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah untuk mendengarkan masukan dari masyarakat.

Pimpinan Pansus DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan kerja ini adalah untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan serta pelaku industri di area Jawa Tengah. Ia menegaskan, partisipasi publik sangat diperlukan agar UU Desain Industri nantinya bisa lebih bermakna. 

“RUU Desain Industri ini merupakan inisiatif pemerintah dan pembentukan Pansus untuk RUU tersebut juga telah resmi disetujui oleh DPR,” ujar Maria.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kekayaan Intelektual Yasmon menekankan pentingnya pembaruan regulasi desain industri untuk menyesuaikan dengan iklim inovasi terkini.

"Pembaruan ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai tidak lagi mampu merespons perkembangan digitalisasi, kecerdasan buatan, dan teknologi terbaru seperti 3D printing," ungkap Yasmon.

Yasmon juga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk merespons kebutuhan global. "Pembaruan ini penting untuk menyelaraskan hukum nasional dengan dinamika perdagangan global serta mewujudkan sistem perlindungan yang lebih adaptif dan responsif bagi para pendesain dan pelaku usaha," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyambut positif kegiatan kunjungan kerja ini. Dengan jumlah potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi, pihaknya menaruh harapan besar pada hasil diskusi bersama para pemangku kepentingan.

“Jawa Tengah merupakan wilayah dengan potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan adanya 1.083 permohonan desain industri dari wilayah Jawa Tengah di sepanjang tahun 2025,” terang Heni.

"Kami berharap, forum hari ini dapat memberikan gambaran nyata mengenai tantangan di lapangan secara jernih, sehingga undang-undang yang dilahirkan nantinya benar-benar implementatif dan berpihak pada pertumbuhan industri dalam negeri serta sesuai dengan sistem pelindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional," pungkasnya.

Acara diskusi publik ini berjalan interaktif dengan menghadirkan berbagai akademisi dan praktisi di Jawa Tengah. Turut hadir memberikan gagasan antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., serta para perwakilan akademisi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Akademi Inovasi Indonesia (AII) dan berbagai kampus lainnya. Selain Franciscus, turut hadir perwakilan anggota Pansus DPR RI lainnya dalam diskusi ini, yaitu H. Yanuar Arif Wibowo, Muhammad Hatta, Hj. Imas Aan Ubudiah, dan Andhika Satya Wasistho, serta Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mematangkan draf RUU agar lebih komprehensif dalam melindungi karya inovatif bangsa.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Diskusi WIPO dan LMKN untuk Perkuat Tata Kelola Royalti dan Ekosistem Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.

Jumat, 12 Juni 2026

Kemenkum Serap Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 12 Juni 2026

DJKI Terima Audiensi PP Muhammadiyah, Bahas Penguatan KI di Lingkungan Pendidikan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.

Kamis, 11 Juni 2026

Selengkapnya